kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh ajak Lawan Hoax dan Sara

KIP Aceh ajak Lawan Hoax dan Sara

Selasa, 30 Oktober 2018 15:21 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto : MC KIP Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh-  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar diskusi publik bertajuk ‘Sosialisasi Pemilu Demokrasi Melawan Hoax dan SARA" di 3in1 Cafe, Banda Aceh, Senin 29 Oktober 2018. Acara diikuti perwakilan Ormas, LSM, Mahasiswa dan unsur media.


Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal dalam paparannya mengingatkan bahwa suksesnya Pemilu 2019 bukan hanya tanggungjawab penyelenggara, tetapi menjadi kewajiban semua pihak termasuk masyarakat secara umum. Di tengah arus informasi yang berkembang pesat saat ini, berita hoax dan menjurus kepada SARA masih menjadi tantangan dalam pesta demokrasi. "Kita harus melawan hoax dan SARA secara bersama-sama," katanya.


Menurut Akmal, berita Hoax dan SARA umumnya disebarkan secara sistematis oleh orang tak bertanggungjawab untuk kepentingan kelompoknya, bukan kepentingan masyarakat. Kampanye Pemilu 2019 yang masih panjang, diikuti sedemikian rupa oleh penyebar Hoax dan penebar kebencian.


Berita bohong, kata akmal sangat dibenci dalam islam dan dilarang untuk mengikutinya. dia membacakan Firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 6, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."


Akmal berharap para peserta untuk dapat mendukung kerja-kerja KIP Aceh dalam menyukseskan Pemilu 2019 dengan kampanye secara luas kepada masyarakat untuk melawan Hoak dan SARA. "Minimal mampu mengecek informasi apakan benar atau bohong, sebelum memutuskan untuk menyebarkannya kepada orang-orang sekitar."


Pemateri lainnya, Akademisi Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam mengatakan penyebar berita Hoak maupun ujaran kebencian dapat dijerat dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. "Maka siapapun bisa dijerat dengan hukum jika menyebarkannya," katanya.


Tantangannya justru Indonesia belum siap menegakkan hukum tanpa pengaruh politik. Seharusnya hukum ketika ditegakkan harus bebas dari kepentingan politik manapun.


Menjadi masalah selanjutnya, penjaga tiga pilar demokrasi di Indonesia; eksekutif, legislatif dan ikut berperan besar dalam menyajikan berita hoak kepada masyarakat secara umum saat melakukan political engagement (keterlibatan politik). "Kalau tiga pilar dalam komunikasinya menggunakan data-data palsu dan bohong, maka produk yang dihasilkan akan sangat kacau," ujarnya.


"Ditambah lagi kalau media sebagai pilar keempat demokrasi tidak lagi memainkan independensi mereka dalam memberitakan political engagement yang dilakoni tiga pilar lainnya," sambung Saifuddin.


Dia mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi bukan secara prosedural saja, tetapi juga substansial. Salah satunya menjaga proses demokrasi, jangan berdasarkan pada berita bohong.


Rahmatun Phonna, salah seorang peserta mahasiswa menilai pemilih maupun masyarakat secara umum di Indonesia masih menganggap berita hoax sebagai berita positif dan kemudian mempengaruhi kehidupan mereka. Kemudian, umumnya pemilih masih ikut-ikutan dalam menentukan pilihannya. "Harus ada aksi besar oleh pemerintah maupun KIP Aceh untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi yang lebih luas kepada warga, misalnya dengan menggandeng komunitas mahasiswa dan lainnya," katanya. [AW/MC KIP Aceh]

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda