Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Ambil Alih Tugas dan Wewenang KIP Nagan Raya

KIP Aceh Ambil Alih Tugas dan Wewenang KIP Nagan Raya

Kamis, 18 April 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni. [Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh (KIP Aceh) mengambil alih tugas dan wewenang  KIP Kabupaten Nagan Raya setelah jabatan komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu di daerah tersebut kosong sejak 27 Maret 2024 lalu.

Pengambil-alihan tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya ini sampai dilantiknya komisioner yang baru, masa jabatan 2024-2029,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni, melalui keterangan resminya, Kamis (18/4/2024).

Agusni mengatakan, pengambil-alihan tugas dan wewenang KIP Nagan Raya, Aceh tersebut dilakukan untuk melaksanakan semua tahapan dan tugas serta kewenangan KIP kabupaten yang saat ini belum memiliki komisioner baru.

"Meski belum adanya komisioner yang baru, namun tahapan pelaksanaan Pilkada di Nagan Raya sejauh ini tidak mengalami kendala, karena semua tugas dan kewenangan sudah diambil-alih oleh KIP Aceh," ucapnya.

Ia menjelaskan, KIP Aceh juga telah menerima salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pengesahan lima orang calon Komisioner KIP Nagan Raya dengan Nomor: 1346/SDM.13-SD/04/2024 terkait Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan lima orang calon komisioner di antaranya Adam Sani, Nanda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi serta Tantawi Usman.

Menurut Agusni, salinan surat keputusan tersebut juga telah ditembuskan ke KIP Nagan Raya, para komisioner terpilih, DPRK Nagan Raya, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

"KIP Aceh berharap agar komisioner KIP Nagan Raya periode 2024-2029 dapat segera dilakukan pelantikan oleh Pj Bupati Nagan Raya, sehingga nantinya dapat mengurangi tugas dan tanggung jawab KIP Aceh," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda