kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh: Bacaleg Perlu Perhatikan Surat Kesehatan

KIP Aceh: Bacaleg Perlu Perhatikan Surat Kesehatan

Selasa, 24 Juli 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan verifikasi terhadap berkas syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRA. Hasil juga telah disampaikan ke partai masing-masing.


Komisioner KIP Aceh, Agusni AH menyampaikan bahwa umumnya Bacaleg masih keliru dalam melampirkan surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat bebas penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zak Aditif. "Yang keliru harus memperbaiki dalam masa perbaikan 22 – 31 Juli 2018," katanya sebagaimana siaran pers yang diterima media ini, Senin 23 Juli 2018.


Agusni yang memimpin Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga menyebutkan beberapa poin sebagai parameter keabsahan yang telah disampaikan sebelumnya kepada partai Peserta Pemilu 2019, sebagai berikut:


a. Bakal calon wajib menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat sebagaimana terlampir pada surat Ketua KPU Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 perihal penjelasan Surat KPU Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018. Sedangkan surat keterangan bebas Narkotika wajib diterbitkan oleh BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat.


b. Dalam hal terdapat banyak calon yang melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika selain dari rumah sakit yang ada dalam daftar RS yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Ketua KPU Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, maka surat keterangan tersebut dapat digunakan sepanjang menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua KPU Nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 1 Juli 2018.


c. Dalam hal surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika didapat dari rumah sakit di luar daerah pemilihannya, surat keterangan sehat dimaksud tetap dapat digunakan sebagai dokumen syarat calon.


d. Dalam hal rumah sakit hanya mengeluarkan 1 (satu) surat keterangan yang dapat menunjukkan hasil untuk masing-masing sehat jasmani, sehat rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif, maka dokumen tersebut dapat digunakan oleh bakal calon sebagai dokumen pemenuhan syarat kesehatan bakal calon.


Merujuk pada poin di atas, Agusni berharap para Bacaleg yang masih keliru dalam menyampaikan surat sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika sebelumnya, dapat memperbaikinya sesuai ketentuan yang berlaku. [rel]

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda