KIP Aceh Buka Pendaftaran Parlok Calon Peserta Pemilu Mulai 1 Agustus 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KIP Provinsi Aceh bakal membuka pendaftaran Partai Politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Senin 1 Agustus 2022. Adapun masa pendaftaran itu hanya dibuka selama 14 hari saja.
“KIP Aceh sudah menetapkan melalui surat keputusan nomor 20 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota DPRA dan DPRK tahun 2024, dan akan dibuka selama 14 hari,” sebut Samsul Bahri, Komisioner KIP Aceh dalam konferensi pers di Aula KIP Aceh, Jumat (29/7/2022).
Disaat yang sama, Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah menjelaskan jadwal detail teknis pendaftaran ini akan terhitung pada Senin (1/8/2022) mulai pukul 08.00 sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Untuk 1-13 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB sore hari. Dan khusus di tanggal 14 Agustus 2022 pendaftaran dibuka mulai 08.00 WIB sampai 23.59 WIB, dan tempat pendaftarannya berlokasi di di kantor KIP Aceh,” sebutnya.
Selama masa pendaftaran, KIP Aceh juga akan mengembalikan dokumen pendaftaran parlok calon peserta pemilu apabila dalam hal pemeriksaan didapati kelengkapan berkas masih ditemukannya kekurangan.
“Selama masa pendaftaran belum ditutup, maka parlok masih dapat melakukan pendaftaran,” sebutnya. [ftr]
- Ketua KIP Aceh dan KIP Banda Aceh Dilantik Jadi Pengurus IKA USU-ACEH, Ini Respon Akademisi
- Terlibat Dalam Kepengurusan IKA USU Wilayah Aceh, Begini Respon Ketua KIP Aceh dan Banda Aceh
- Konsolidasi di Aceh Utara, Muslim Terus Bakar Semangat Kader Menangkan Pemilu 2024
- Simak! Ini Profil Partai Baru yang Bakal Bertarung di Pemilu 2024