KIP Aceh Gelar Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelaporan dana kampanye pemilu 2019 di Aula Hotel Kriad Muraya Banda Aceh. Bimtek diikuti oleh Ketua KIP Kab/Kota, Ketua Divisi Hukum serta Operator dari 23 Kab/Kota di Aceh. Acara dibuka oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Ir. Tharmizi, MH, sekaligus menjadi pemateri.
Tharmizi mengawali penyampaian materi dengan pemaparan kebijakan KPU terkait dana kampanye. Kegiatan hari ini diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 29 Tahun 2018 sebagai perubahan atas PKPU No. 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Bimtek juga membahas tahapan dan jadwal pelaporan dana kampanye dan memaparkan bentuk, sumber, serta batasan dana kampanye. Selain itu, pemateri juga menjelaskan jenis pelaporan dana kampanye beserta larangan dan sanksi.
Bimtek turut membekali peserta dengan pengenalan aplikasi dana kampanye. Aplikasi tersebut merupakan seperangkat sistem informasi dan teknologi informasi yang berbasis web dengan sistem offline yang disediakan untuk melayani peserta pemilu dalam menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU/KIP.
"KIP Kab/Kota nanti setelah pulang dapat menyampaikan bimtek ini kepada partai politik peserta pemilu," harap Tharmizi. [AW|Hilda/MC KIP Aceh]