KIP Aceh Harus Transparan Terhadap Penundaan Pilkada Aceh 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Dosen FISIP UIN Ar-Raniry, Muazzinah, B.Sc., MPA. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jadwal Pilkada Aceh yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini harus ditunda. Hal itu dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dosen FISIP UIN Ar-Raniry, Muazzinah, B.Sc., MPA mengatakan, penundaan Pilkada sah-sah saja. Menurut kacamata awam dipercepat atau ditundapun pilkada tidak berefek apapun bagi masyarakat, jika kinerja kepala daerah tidak mampu mensejahterakan masyarakatnya. Pilkada hanya jadi ajang kompetisi antar politisi saja.
"Tapi yang jelas, agak merugikan publik, karena jadi bingung kapan Pilkada digelar. Padahal secara konstitusional masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerahnya," ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (12/12/2021).
"Selanjutnya juga menimbulkan masalah pada penyelenggaraan pemda, pengelolaan anggaran, dan sebagainya," tambahnya.
Dirinya menjelaskan, Pilkada juga bagian ranah pemerintah pusat, maka KIP Aceh harus mengikutinya, namun, sebenarnya kita bisa bargaining karena bicara kekhususan Aceh dalam penyelenggaran pemerintahannya sendiri, akan tetapi pertanyaannya apakah pihak Eksekutif dan Legislatif di Aceh benar-benar siap dengan kondisi tersebut misalnya plot anggaran untuk Pilkada.
"Karena dilemanya kalau 'maksa' tetap harus Pilkada, maka harus siap dengan segala konsekuensi khususnya anggaran dan persiapan lainnya," tukasnya.
Kemudian, Dirinya juga mengatakan, penundaan juga harus jelas karena perihal apa. "Apakah benar karena tidak ada anggaran, apakah memang harus mengikuti arahan pusat atau apa. Sehingga publik berhak tau sebagai pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat," pungkasnya. [ftr]