KIP Aceh Jelaskan Mekanisme Klarifikasi Data Ganda Eksternal Parpol Pendaftar Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah menjelaskan, mekanisme tahap klarifikasi soal kegandaan data eksternal partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Data ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, di mana nomor induk kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik.
Munawarsyah mengimbau kepada pengurus partai agar mengunggah surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa anggota dimaksud benar-benar anggota partainya.
“Setiap partai berkewajiban mengupload surat pernyataan dalam Sipol kalau anggota itu merupakan anggota partainya,” kata Dialeksis.com, Minggu (18/9/2022).
Lebih lanjut, kata dia, apabila partai A dan B mengupload surat penyataan yang sama maka kemudian dilakukan klarifikasi langsung.
“Kita minta partai itu untuk menghadirkan 2 anggotanya datang ke KIP, untuk diklarifikasi secara langsung,” terangnya.
Kemudian, ia menyarankan kepada partai politik yang belum memenuhi syarat administrasi untuk memanfaatkan kesempatan perbaikan berkas administrasi selama 14 hari.
Dimulai 15 September sampai dengan 28 September 2022 sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024. (Nor)