KIP Aceh Periksa Kelengkapan Dokumen Bacaleg DPRA
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini masih melakukan verifikasi berkas persyaratan pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatig (Bacaleg) untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan sejak 1 Agustus sampai 7 Agustus 2018 mendatang.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan ada sebanyak 1.325 Bacaleg yang akan diperiksa berkasnya setelah masa perbaikan, diusulkan oleh 20 partai politik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 823 laki-laki dan sisanya adalah Bacaleg perempuan.
Jumlah tersebut berkurang dari yang diusulkan sebelumnya, masa pengajuan calon. Sebelumnya tercatat sebanyak 1.338 Bacaleg. Sebagian mereka gugur saat uji Baca Alquran dan digantikan dalam masa perbaikan. "Ada tiga partai yang tidak mengusulkan Bacalegnya di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil," kata Munawarsyah.
Menurutnya dalam verifikasi hasil perbaikan, ada empat hal yang menjadi fokus pemeriksaan KIP Aceh sesuai aturan. Pertama, verifikasi formulir Model B Perbaikan, kemudian verifikasi Model B1 perbaikan, selanjutnya verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, dan terakhir verifikasi dokumen bakal calon pengganti.
Hasil penelitian keabsahan dokumen perbaikan ini nantinya akan diberitahukan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 pada 8 Agustus 2018 mendatang. Jika ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman DCS sendiri dilakukan pada 12-14 Agustus 2018. [MC KIP Aceh]