KIP Aceh Rekrut Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Mulai 23 April
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan merekrut badan Adhoc untuk Pilkada 2024 mulai 23 April 2024 di seluruh kabupaten kota.
Hal ini menyusul berakhirnya masa tugas badan adhoc pemilu tahun 2024 pada tanggal 4 April lalu.
Pembentukan badan adhoc ini akan melibatkan berbagai tingkatan penyelenggara, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPK) untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa, serta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan terlibat dalam proses ini.
Wakil Ketua KIP Aceh, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi SDM, Agusni AH menyebutkan jumlah anggota badan Adhoc yang akan direkrut untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Diantaranya sebanyak 1.450 PPK, 19.497 PPS, 16.046 PPDP dan 112.322 KPPS.
Agusni menjelaskan bahwa proses rekrutmen dan seleksi untuk anggota badan adhoc akan dilakukan secara terbuka melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Proses ini diharapkan akan memastikan keberagaman dan kualitas dalam anggota badan adhoc.
"Diharapkan semua proses ini dapat berjalan dengan baik seperti pada perekrutan untuk pemilu sebelumnya," kata Agusni AH, menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses rekrutmen tersebut.
KIP Aceh juga memastikan bahwa semua tahapan dalam pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan di Aceh.