KIP Aceh Sebut 4 Parlok Tak Penuhi Syarat
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Humas KIP Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebut dari 6 Partai Lokal (Parlok) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 4 (Empat) diantaranya belum memenuhi syarat Administrasi.
Keempat parlok tersebut adalah Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. “Statusnya masih BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan,” ujarnya berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (15/9/2022).
Dia menyampaikan, sebagaimana ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022, bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir tepatnya Rabu (28/9/2022) penyampaian administrasi dokumen persyaratan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya » “KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan b...