KIP Aceh Siap Jalani Sidang Gugatan Soal Penundaan Pilkada 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan, pihaknya siap menjalani sidang gugatan soal penundaan Pilkada Aceh tahun 2022 yang difasilitasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.
"KIP Aceh sudah menerima pemberitahuan sidang dari DKPP, dan tentunya kita harus siap," ujar Munawarsyah secara tertulis kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (19/10/2021).
Ia mengatakan, pengajuan gugatan soal penundaan jadwal Pilkada di Aceh merupakan langkah yang wajar dilakukan. Saluran DKPP RI, kata dia, merupakan hak warga negara untuk menguji keputusan dan penetapan Pemilu di Indonesia.
"Ya itu suatu hal yang wajar saja dan merupakan saluran yang dapat ditempuh oleh setiap warga negara untuk menguji suatu keputusan yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Sebagaimana dilansir dari Serambinews.com, gugatan terhadap KIP Aceh ke DKPP RI soal penundaan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022 diajukan oleh Bakal Calon (Balon) Bupati Aceh Singkil, Nasran AB.
Melalui kuasa hukumnya, gugatan ini disampaikan lantaran penundaan jadwal Pilkada tahun 2022 oleh KIP Aceh dinilai tak sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Mereka yang digugat diantaranya adalah, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, dan beberapa komisioner lainnya yaitu, Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH, dan Akmal Abzal.
Dikabarkan, pelaksanaan jadwal sidang yang difasilitasi oleh DKPP RI ini akan berlangsung pada Senin, 25 Oktober 2021 di Kantor Panwaslih Aceh. [akh]