KIP Aceh Sinkronisasi Data Bacaleg DPRA
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar sinkronisasi data Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Acara yang dihadiri oleh perwakilan 20 partai politik dan para komisioner berlangsung di Aula KIP Aceh, Kamis, 9 Agustus 2018.
Anggota komisioner KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan, acara hari ini membahas dua agenda. Pertama, sinkronisasi data Bacaleg dan kedua, dilanjutkan penyampaian Berita Acara (BA) perbaikan Bacaleg kepada semua partai.
Sinkronisasi dilakukan dengan mencocokkan data Bacaleg antara manual dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berdasarkan hasil perbaikan. "Sinkronisasi dengan data perbaikan kita lihat namanya sesuai B1. Nanti akan diminta paraf dari tim penghubung partai," jelas Munawarsyah.
Setelah penelitian berkas dilakukan pada 1-7 Agustus 2018, KIP Aceh menetapkan 1.310 berkas caleg yang memenuhi syarat. Jumlah tersebut terdiri dari 816 Bacaleg laki-laki dan sisanya perempuan. "Sebanyak 15 bakal calon DPRA dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan tidak masuk dalam rancangan DCS," kata Munawarsyah.
Menurutnya, beberapa hal yang membuat adanya Bacaleg yang TMS adalah tidak melengkapi berkas saat masa perbaikan, tidak hadir saat uji baca Alquran, tidak lengkap dokumen ijazah dan ada Bacaleg yang mengundurkan diri.
Nama-nama Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat akan dimasukkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). "Sesuai dengan tahapan, KIP Aceh akan mengumumkan DCS kepada media dalam rentang tanggal 12 sampai 14 Agustus 2018,"
Munawarsyah mengatakan, KIP Aceh menerima masukan dan tanggapan pada 12-21 agustus 2018 mendatang terkait Bacaleg yang diumumkan. Tanggapan tersebut nantinya akan diverifikasi sesuai ketentuan. [AW|Hilda/MC KIP Aceh]