KIP Aceh: Surat Undangan Pemilihan Belum Terima, Hubungi KPPS
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH menegaskan bahwa semua pemilih di Aceh telah memperoleh surat undangan untuk mengikuti pemilihan tersebut. Bagi mereka yang belum menerima undangan, Agusni mengimbau untuk segera menghubungi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa masing-masing. [Foto: dok. KIP Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam persiapan menuju pencoblosan yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan jaminan bahwa setiap warga Aceh memiliki akses penuh untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa semua pemilih di Aceh telah memperoleh surat undangan untuk mengikuti pemilihan tersebut. Bagi mereka yang belum menerima undangan, Agusni mengimbau untuk segera menghubungi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa masing-masing.
"Pemilih yang belum menerima undangan dapat segera menghubungi KPPS setempat," kata Agusni, Minggu (11/2/2024).
Bagi yang belum mendapatkan undangan hingga hari pemungutan suara, Ia menyampaikan pemilih dapat langsung menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Jangan lupa untuk mengisi lembaran daftar hadir, yang mencakup semua pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga Daftar Pemilih Khusus (DPK)," jelas Agusni.
Agar proses pemungutan suara berjalan lancar, Agusni menyoroti pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pemilih DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa KTP elektronik dan formulir C pemberitahuan KPU. Sedangkan pemilih kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan persyaratan yang sama.
"Kami mengimbau semua pemilih untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku," tutup Agusni AH. [*]