KIP dan Disdukcapil Tandatangani Berita Acara Penghapusan Data Pemilih
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM I Banda Aceh - KIP Kota Banda Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menandatangani berita acara penghapusan data pemilih yang tidak ada datanya di Disdukcapil Banda Aceh, Senin (13/08).
"Terdapat dua kategori data A.C DPS. Kategori pertama, pemilih ada di Kartu Keluarga (KK) dan ketemu orangnya, tapi dipastikan belum memiliki KTP-El. Kategori kedua, data belum dipastikan KTP-El, tidak berjumpa dengan orangnya, tapi namanya ada di KK. Data ini berjumlah 13.195 orang. Sesuai PKPU No. 11/2018 Pasal 19 Ayat 1, data A.C diserahkan ke Disdukcapil untuk diverifikasi," Kata Indra Milwady, S.Sos, Ketua KIP, yang didampingi oleh Sekretaris dan Anggota Komisioner saat Konferensi Pers di Media Center KIP Kota Banda Aceh, Senin Sore (13/08).
Selanjutnya pihak Disdukcapil memverifikasi 13.195 pemilih dan membaginya dalam empat kategori, yaitu pemilih yang sudah memiliki KTP-El sebanyak 6.934 orang; ada data tapi belum rekam KTP-El sebanyak 2.764 pemilih; tidak ada datanya 3.039 orang; dan pindah 458 orang.
"Pada acara dua hari lalu di Hotel Mekkah, data pemilih yang tidak ada datanya sebesar 3.058. Jadi selama dua hari ini ada perubahan data. Setelah diverifikasi kembali oleh Disdukcapil, tanggapan dari partai politik, PPK dan PPS, sebanyak 19 orang ternyata datanya ada sehingga dimasukkan kembali ke data pemilih yang sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, pemilih yang tidak ada datanya menjadi berkurang menjadi 3.039", Ungkap Indra.
Indra juga menjelaskan banyaknya data yang dihapus bisa saja disebabkan perpindahan, seperti anak kost dan orang bekerja, dimana mereka tidak melapor saat pindah. Selain itu, Disdukcapil juga melakukan penyeleksian terhadap data ganda. []