kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Kota Banda Aceh Gelar BIMTEK LPSDK

KIP Kota Banda Aceh Gelar BIMTEK LPSDK

Senin, 24 Desember 2018 22:32 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: saf

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Umum 2019 di Oasis Hotel, Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (24/12).

LPSDK digelar untuk memberikan pemahaman terkait pelaporan dana kampanye yang diterima peserta calon legislatif (caleg) Kota Banda Aceh  baik itu berupa jasa, dana dan atau barang. Dalam sambutannya, Ketua KIP Kota Banda Aceh menyampaikan dan mengarahkan agar peserta caleg Kota Banda Aceh melaksanakan pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan.

Bimtek yang dirangkai dalam beberapa sesi kegiatan itu juga diisi oleh pemateri dari Komisioner KIP Banda Aceh bagian Divisi Hukum dan Pengawasan Drs. H. Muhammad AH dan Divisi Perencanaan dan Data, Yushadi, S.Ag.

Dalam meterinya, Drs. H. Muhammad AH menyinggung tentang pentingnya untuk dipahami peserta caleg dalam melaporkan dana kampanye pada tahapan pemilu 2019 agar tidak dikenakan sanksi dan juga untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.

Dikatakan, sanksi juga berlaku bagi caleg yang sudah terpilih untuk dilakukan pembatalan jika laporan penyerahan dana kampanye tidak dilaksankan tepat waktu atau melakukan kecurangan dengan menggunakan dana kampanye. Hal itu dikatakan juga sebagai bahan informasi kepada masyarakat Banda Aceh untuk diketahui bagaimana tahapan pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana kampanye tersebut.

"Jadi, LPSDK ini penting sebagai bukti untuk membantu memperlihatkan kepada masyarakat, disinilah nanti bahwa kalau pemilih-pemilih di Kota Banda Aceh sudah sangat cerdas," ujar Komisioner KIP Banda Aceh disela-sela pemaparan materinya di Oasis Hotel, Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (24/12).

Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Yang dimaksud peserta pemilu adalah parpol untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden/wakil presiden.

Acara yang digelar KIP Kota Banda Aceh itu dihadiri 19 perwakilan partai politik Kota Banda Aceh. (saf)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda