KIP kota Banda Aceh Tetapkan 147.611 Pemilih Sementara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Suasana lebaran tidak menghalangi penyelenggara pemilu Kota Banda Aceh untuk menggelar Rapat Pleno di kantor KIP kota Banda Aceh, Jumat (15/6).
Rapat Pleno ini dilaksanakan dalam rangka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kab/kota dari tanggal 15 s.d 17 Juni 2018 sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2018 yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal ini diungkapkan Munawar Syah Ketua KIP kota Banda Aceh.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. Kita berharap proses ini dapat menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat" tutur Munawar.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa penetapan DPS ini telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih sebelumnya. Proses ini dibutuhkan untuk sampai pada tahapan DPT dan pemungutan suara.
" Setelah tahapan coklit selesai, PPK melakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran data, selanjutnya KPU melakukan rekapitulasu hasil pemutakhitan dari PPK tersebut dan hari ini melakukan penetapan daftar pemilih sementara (DPS)" tambah Munawar.
Berdasarkan penyampaian rekapitulasi masing-masing PPK dari 9 Kecamatan di kota Banda Aceh, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dalam pileg dan pilpres di kota Banda Aceh adalah sejumlah 147.611 pemilih. Sedangkan jumlah TPS di seluruh kota Banda Aceh sebanyak 588 TPS.
"total pemilih sementara tersebut terdiri dari 72.807 pemilih laki-laki dan sisanya 74.804 pemilih perempuan",pungkas Munawar.
Penetapan DPS ini dihadiri oleh PPK se kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Partai politik, dan Panwaslu Kota Banda Aceh. (rel)