Beranda / Berita / Aceh / KIP Lhokseumawe Musnahkan 130 Surat Suara Rusak

KIP Lhokseumawe Musnahkan 130 Surat Suara Rusak

Selasa, 26 November 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Kav Makhyar, dan para Forkopimda lainnya membakar surat suara yang tidak layak digunakan pada Pilkada 2024. [Foto: for dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 130 surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman gudang logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe. Surat suara dibakar hasil sortir yang tidak layak digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tingkat kerusakan surat suara berbeda-beda, ada yang robek dan warna tinta kurang jelas. 

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih ke TPS masing- masing seperti yang telah ditetapkan pada 27 November 2024. 

Proses pembakaran surat suara rusak dihadiri Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Kav Makhyar, dan para Forkopimda lainnya.

“Dari 130 surat suara yang rusak tersebut terdiri dari 80 surat suara untuk pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe dan 50 surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Abdul Hakim kepada Dialeksis.com Selasa (26/11/2024). 

Kata Abdul Hakim, sebelumnya akibat terdapat surat suara yang rusak, memang terjadi pengurangan surat suara, namun itu telah diganti.

“Karena memang ada kita minta ganti lain melalui aplikasi, jadi telah dikirim lain untuk menutupi kekurangan,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda