Kisah Gadis 17 Tahun Broken Home Berakhir Jadi PSK Karena Dibujuk Teman
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi (Istockphoto/ Motortion)
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pada umumnya anak gadis berusia 17 tahun masih fokus dengan pendidikan. Namun nasib berbeda dialami oleh Bunga (nama disamarkan) asal Kabupaten Aceh Utara, yang terjerumus pada dunia prostitusi.
Dia terpaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Semua terjadi setelah keluarganya broken home.
Kala itu, koban bertemu dengan temannya RL, diduga seorang mucikari. Korban saat itu ingin dicarikan pekerjaan yang halal, tapi korban malah ditawarkan menjadi PSK untuk melayani pria hidung belang.
Kepada polisi korban mengaku sempat menolak ajakan tersebut namun temannya terus memaksa hingga akhirnya terjerumus dengan ajakan temannya.
Kondisi itu dijalani korban sejak Desember 2022 hingga April 2023. Tak lama setelah ibu dan ayahnya berpisah. Untuk tarif sekali kencan yang diberikan temannya senilai Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu.
Kasus itu berakhir setelah diungkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara. Laporan itu diketahui polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap menangkap lima tersangka, lokasi prostitusi di Wc umum terminal Lhoksukon Aceh Utara, pada 5 Juli 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto, kepada Dialeksis.com saat dikonfirmasi per telepon Rabu (19/7/2023).
Masing- masing tersangka adalah, RL teman korban (32) berperan sebagai mucikari. Lalu tersangka IK (17) sebagai penyedia tempat, dan tersangka lainnya berinisial FR (29), MZ (49), AN (26) sebagai penerima layanan. Para tersangka itu merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.
“Jadi tersangka RL yang melakukan penawaran dan negosiasi dengan pelanggan,” sebut Agus.
Setelah semuanya deal, tersangka RL menghubungi tersangka IK penyedia tempat (kamar).
“Harga bayar sewa kamar itu Rp 50 ribu untuk sekali kencan,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Kasat, penyidik memberitahukan informasi itu kepada F (39) ibu korban. Ironisnya ibu korban bahkan tidak tau sama sekali jika anaknya telah dijual temannya.
“Pengakuan ibunya bahwa dirinya tidak tahu jika anaknya melayani hidung belang. Dari pengakuan ibunya korban pamit dari rumah untuk bekerja di sebuah kafe,” ungkap Agus.
Orang tuanya yang tidak terima buah hatinya yang masih dibawah umur dipekerjakan sebagai PSK, lalu ibu koban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.
“Kepada penyidik korban mengaku dipaksa temanya tersangka RL. Korban dibujuk dan diiming “iming uang,” kata Kasat.
Sejauh ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya yang pernah terlibat menerima layanan korban. Saat ini polisi telah mengantongi delapan identitas tersangka yang sudah ditetapkan DPO.
“Informasinya ada delapan pelaku lainya yang pernah meniduri korban. Saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.“Tersangka AN, FR, MZ terancam dengan hukuman 200 bulan penjara, dan tersangka RL, IK dijerat hukuman 100 bulan,” pungkasnya.