Kisah Pahit, Lili Herawati Warga Aceh Tamiang Disekap Selama 8 Tahun Oleh Majikannya di Malaysia
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: Shutterstock]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA asal Aceh Tamiang, Asrizal Asnawi tak kuat menahan tangis saat menceritakan kisah pilu yang dialami salah satu warganya Lili Herawati (24).
Lili Herawati merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia yang mengalami penyiksaan, penyekapan, dan hilang kontak selam 8 tahun dengan keluarganya di Aceh Tamiang.
Asrizal menjelaskan, Hera merupakan warga Desa Blang Kandis, Kecamatan Babo, Aceh Tamiang. Hera mengadu nasib ke Malaysia pada tahun 2014 silam dan bekerja disebuah rumah milik FZ dan MF di Negeri Sembilan, Malaysia dengan gaji yang dijanjikan sebesar RM 700 atau jika dirupiahkan maka sebesar Rp 2.321.900,-.
Asrizal mengatakan ditahun pertama, Hera masih sering menghubungi orang tuanya Muhammad Yusuf dan Rahimah Jibuah, ditahun selanjutnya Hera tidak pernah menghubungi keluarganya lagi atau sudah hilang kontak.
“Dia hilang kontak dengan keluarganya selama 8 tahun. Hera disekap, disiksa oleh majikannya,” kata Asrizal tak kuat menahan tangis saat diwawancara Dialeksis.com, Kamis (2/6/2022).
Hera, kata Asrizal, kerap dipukul, ditampar hingga menyebabkan matanya lebam dan pipinya memar. Perlakukan kasar itu, sambungnya, itu berasal dari majikan perempuannya dengan inisial FZ.
“Gajinya tidak dibayar sampai hari ini, terakhir Hera dipukul dibagian kepala hingga mata lebam, bahkan telinganya sakit dan pipinya memar,” sebutnya.
Asrizal mengatakan, setelah 8 tahun disekap Hera berhasil kabur dari rumah majikannya. Hera ditemukan oleh sejumlah masyarakat Aceh lalu diamankan di rumah aman.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Hera melalui via daring dan juga sudah menghubungkan dengan pihak keluarganya juga (Video Call),” sebutnya.
“Kini Hera sudah aman disebuah tempat oleh seorang warga Aceh bersama Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia,” ujarnya.
Pertemukan Hera dan Ibundanya
Asrizal juga mengatakan akan memfasilitasi Ibunda Hera, Rahimah Jibuah ke Malaysia untuk bertemu dengan Lili Herawati.
“Segala Administrasinya (Paspor) sedang diurus, Insya Allah segera berangkat,” katanya.
Menurutnya, sudah 8 tahun mereka tidak bertemu, apalagi saat ini Hera sudah diketahui keberadaannya, jadi biar mereka bertemu di Malaysia.
Hak Lili Herawati
Menurut Asrizal, Hak Hera (Gaji selama 8 Tahun) itu harus dilunaskan. Jika, RM 700/Bulan jika dikalikan selama 8 tahun Hera bekerja maka jumlahnya itu cukup besar. Oleh karena itu, menurut Asrizal, Hak Hera harus dilunaskan oleh majikannya.
“Uang tersebut bisa digunakannya untuk modal usaha ketika dirinya pulang ke Indonesia tepatnya ke kampung halamannya,” sebutnya.
“Jika dikalikan maka jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 222.816 Juta,” sebut Asrizal.
Pemkab Daerah
Dilansir dari Serambinews, Pemkab Aceh Tamiang saat ini juga berupa memperjuangkan hak Hera. Sebelumnya, Pemkab Aceh Tamiang menggelar Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Umum Setdakab Aceh Tamiang, Tri Kurnia yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, pada Jumat (27/5/2022).
Sejumlah satuan kerja dilibatkan, misalnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Bagian Kesra hingga Camat Bandarpusaka, dan Datok Penghulu Kampung Blangkandis.
Tri mengatakan, Bupati Aveh Tamiang secara khusus memberi amanah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cepat.
Tri juga berharap satuan kerja yang dilibatkan bisa mencari tahu status migran Lili Herawti di Malaysia, termasuk perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia. [ftr]