Kisruh Mesjid Oman, FKRA Desak Pemerintah Aceh Memfasilitasi Dialog Kedua Belah Pihak
Font: Ukuran: - +
Koordinator FKRA, Reki Nyak Wang. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Komunikasi Rakyat Aceh (FKRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk menggelar dan memfasilitasi dialog antara pihak yang mengklaim diri sebagai golongan Aswaja dengan kelompok yang selama ini dituding Wahabi.
"Kalau hal ini dibiarkan secara berlarut-larut, kasihan masyarakat awam yang tidak mengerti apa-apa. Bukan tidak mungkin akan terjadi konflik horizontal sesama kaum muslim," ujar Koordinator FKRA Reki Nyak Wang kepada Dialeksis.com, Jumat, (31/1/2020) di Banda Aceh.
Potensi konflik, sebut dia, bukan tidak mungkin tidak terjadi. Menurutnya, perlawanan yang dilakukan masyarakat Lamprit dengan mempertahankan pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Mesjid Oman Al-Makmur agar tidak diganti menjadi salah satu indikator dan benih menuju ke arah sana.
"Jangan dibiarkan, pemerintah harus segera turun tangan dan bertindak," tandas Reki.
Reki melanjutkan insiden Mesjid Oman yang terjadi pada Senin, (27/1/2020) malam telah diperkirakan pihaknya sebelumnya. Dia menilai, peristiwa tersebut tidak akan terjadi jika Pemerintah Aceh cepat tanggap menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pasca kejadian Mesjid Al-Fitrah Keutapang, kalau Pemerintah Aceh cepat tanggap dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk dan berdialog, saya pikir peristiwa tak mengenakkan ini tidak terjadi," pungkas dia.
Reki menjelaskan, bersama FKRA, dirinya telah berusaha mendorong Pemerintah Aceh untuk menggelar dan memfasilitasi terjadinya dialog kedua belah pihak. Ia mengaku sejak Agustus 2019 telah mengirimkan permohonan kepada Pemerintah Aceh agar segera menyelenggarakan dialog publik yang dimaksud. Namun, sambungnya, hingga saat ini belum memperoleh tanggapan positif.
"Bahasa kerennya 'Slow Respon'. Gitulah kira-kira. Padahal saya telah berusaha menghubungi pihak terkait untuk tindak lanjutnya, namun ya itu tadi, tidak ada kepastian," ungkap Reki sembari menunjukkan secarik kertas tanda terima dokumen permohonan bernomor 11491 tanggal 25/7/2019.
Pada akhir keterangannya, Koordinator FKRA ini berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkrit mengatasi persoalan tersebut.
"Jangan tunggu sampai jatuh korban baru bertindak," kata Reki Nyak Wang. (Im)
- 31 Januari Batas Penyerahan Laporan Keuangan Parpol, BPK: Diluar Itu, Kita serahkan ke Kemendagri
- Kesbangpol Aceh Dampingi Parpol Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Parpol ke BPK
- Tingkatkan Perawatan Cagar Budaya Makam, Ini Langkah Disbudpar Aceh
- Pemerintah Aceh dan Uni Emirat Arab Bakal Bertemu Bahas Investasi