KKR Aceh Dorong Program Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Masuk Rencana Pembangunan Nasional
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Komisioner KKR Aceh Yuli Jakfar. Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sedang berupaya memastikan program - program pemulihan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu di Aceh masuk ke dalam Rencana Pembangunan Nasional periode 2025-2029.
Komisioner KKR Aceh Yuli Jakfar menjelaskan, pendekatan reparasi yang dilakukan oleh KKR Aceh selama ini melalui dua pendekatan. Pertama, reparasi mendesak, yang ditujukan untuk memberikan layanan kebutuhan mendesak korban; memastikan proses pengungkapan kebenaran dapat berlangsung; dan memastikan upaya-upaya yang pernah dilakukan oleh Pemerintah.
Pendekatan kedua, kata dia, reparasi komprehensif, ditujukan untuk memastikan tersedianya rencana tindakan reparasi kepada para pihak termasuk Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota; memastikan terintegrasinya upaya pemenuhan hak reparasi ke dalam berbagai perencanaan pembangunan; dan memastikan terselenggaranya upaya negara dalam pemenuhan hak reparasi kepada para korban pelanggaran HAM Aceh.
"Selama ini, ada sejumlah layanan reparasi yang KKR rekomendasikan, yaitu layanan medis, psikososial, akses pendidikan, kompensasi korban meninggal, jaminan sosial, tunjangan hidup, bantuan hukum, usaha, penyediaan surat keterangan orang hilang, status kependudukan, reformasi pendidikan, dan reformasi hukum dan institusi layanan infrastruktur, dan layanan spiritual," sebut Yuli dalam kegiatan Workshop Model Pemulihan Korban/Reparasi Bagi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh, Senin (26/8/2024).
Dari layanan itu, kata Yuli, KKR sepakat mengambil model pemulihan dengan pendekatan ekonomi, karena sebagian besar masalah korban masih mengalami tingkat ekonomi yang rendah.
Yuli mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan reparasi yaitu belum ada kebijakan khusus untuk reparasi. Untuk itu, KKR sudah mendorong sebuah Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan reparasi bagi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh.
"Hambatan lain adalah soal pemahaman, bagaimana memahami pelaksanaan pemenuhan hak korban itu tidak boleh disamakan sepenuhnya dengan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin biasa. Harus ada mekanisme khusus tentang pemenuhan hak korban, karena berkaitan dengan pengakuan negara terhadap peristiwa yang dialami, permohonan maaf, baru diikuti dengan reparasi," jelasnya.***
- 19 Tahun Damai Aceh, Pemerintah Diminta Prioritaskan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM
- PDIP Desak Jokowi Akui Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat
- KKR Aceh Akan Verifikasi Temuan Elemen Sipil Perihal Pelanggaran HAM Masa Konflik
- Elemen Sipil Berharap Pemerintah Bangun Citra Pendidikan Publik Melalui Memorialisasi Situs Penyiksaan