KKR Aceh Harap Dana Bansos Reparasi Korban Konflik Segera Cair
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Komisioner KKR Aceh, Yuliati SH. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengharapkan dana reparasi korban konflik mendesak sebesar Rp 2,45 miliar bisa dicairkan dalam bulan ini.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KKR Aceh, Yuliati SH, yang juga Ketua Pokja Bidang Reparasi, dalam ngobrol pagi Radio Baiturrahman yang dikutip dialeksis.com, Selasa (8/11/2022).
“Jumlah bansos yang belum cair itu direncanakan akan dibagi kepada kepada 245 korban konflik atau korban pelanggaran HAM, dengan besaran masing-masing Rp 10 juta per penerima,” katanya.
Ia menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyediakan dana sebesar Rp2,45 miliar untuk dibagikan kepada korban konflik yang dipukul rata sebesar Rp10 juta per orang.
Yulia menjelaskan, KKR sempat merekomendasikan reparasi yang diberikan itu berupa bantuan layanan medis, bantuan modal usaha, bantuan pengurusan Adminduk, bantuan rumah, dan jaminan hidup.
Menurutnya, dana Bansos Rp10 juta itu tidak memenuhi mekanisme reparasi untuk korban pelanggaran HAM. Prinsip reparasi itu pemenuhan hak, makanya diusulkan lebih dari satu layanan karena pemenuhan hak itu dilakukan oleh negara untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami akibat konflik masa lalu.
“Jika ditempatkan melalui mekanisme Bansos dan dipukul rata Rp10 juta itu sebenarnya kerja berat bagi KKR sendiri,” tuturnya.
Oleh karena itu, KKR memiliki terobosan terbaru dengan mengusulkan Peruaturan Gubernur tentang bagaimana melaksanakan rekomendasi reparasi KKR Aceh. Hal itu dilakukan supaya kedepan rekomendasi KKR untuk korban konflik tidak lagi menggunakan skema Bansos.
“Skema bansos sangat tidak memenuhi hak korban. Sebenarnya yang dibutuhkan korban itu bukan uang, tetapi ada kasus yang kami temukan ada korban yang belum punya KTP, akta nikah, makanya perlu dibantu layanan Adminduk,” jelasnya lagi.
Kemudian, kata dia, persoalan psikis juga bukan uang yang dibutuhkan korban, tetapi yang dibutuhkan pemulihan terhadap psikis atau traumanya dalam mengalami kekerasan masa konflik.
Ia menyampaikan, semua proses administrasi terkait persyaratan untuk pencairan dana reparasi mendesak telah selesai dilakukan, dan sekarang hanya tinggal menunggu pencairan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
KKR Aceh dia jelaskan, mandatnya hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara pelaksana rekomendasi dimandatkan kepada BRA sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2015, pasal 12 ayat 1 poin (g).
Bunyinya: pelaksanaan reparasi sesuai dengan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
“Hari ini dokumen sudah lengkap semua, proposal sudah selesai, rekening korban sudah didapatkan bahkan 21 orang sudah tanda tangan kwitansinya, 124 tinggal validasi dari BRA langsung pencairan,” pungkasnya. [NOR]