KKR Aceh Jalin Kerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas RI
Font: Ukuran: - +
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menandatangani Naskah kerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI di Kantor KKR Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menandatangani Naskah kerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI di Kantor KKR Aceh di Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/8/2023).
Rombongan dari KND langsung dihadiri oleh Ketua Komisioner KND Ibu Dante Rigmalia, dan Bapak Komisioner Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero beserta staf.
Kerjasama tersebut adalah dalam rangka mengupayakan Pemulihan dan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM di Aceh Secara Khusus Penyandang Disabilitas.
Komisi Nasional Disabilitas melihat ada sebuah kebutuhan spesifik dalam menangani pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, yaitu penyandang disabilitas yang memiliki hubungan sebab akibat dengan konflik masa lalu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal itu awal mula dibicarakan secara informal pada Tgl 27 Juni 2023 yang lalu saat sama-sama menghadiri Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang diadakan di lokasi Rumoh Gedong desa Bili Aron Pidie.
Hasil pembicaraan awal itu kemudian KKR dan KND menyepakati untuk menindaklanjutinya secara lebih serius. Dua lembaga daerah dan nasional ini sepakat untuk memulai kerjasama, demikian kata Ketua KKR Aceh Masthur Yahya.
Kemudian menurut Ketua KND kerjasama tersebut untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan menyinergikan tugas dan tanggungjawab antara Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI dalam pelaksanaan upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh khusus penyandang disabilitas, kata Ibu Dante Rigmalia.
Seperti diketahui bahwa selama ini KKR Aceh sudah mengoleksi 5000 data korban pelanggaran HAM masa lalu Aceh, diantara data-data tersebut besar sekali kemungkinannya terdapat korban penyandang disabilitas dengan berbagai katagori sebagai akibat dari peristiwa yang dialaminya dimasa konflik, ungkap Ketua Pokja Dokumentasi dan Publikasi KKR Aceh Ibu Oni Imelva.
Masthur Yahya menambahkan bahwa dalam rencana kerjasasama tersebut nanti, upaya pemulihan dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM secara khusus penyandang disabilitas dilakukan dengan pendekatan tematik, kasuistik, dan lokalistik serta berbasis gender, disabilitas, dan inklusi sosial. KKR Aceh berharap kerjasama tersebut akan menambah kualitas pemulihan terhadap korban yang telah direkomendasikan oleh KKR Aceh sejak KKR Aceh periode pertama dan periode ini.