kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KKR Aceh: Pemenuhan Hak 4.286 Masyarakat Miskin Bukan Bagian Skema Reparasi

KKR Aceh: Pemenuhan Hak 4.286 Masyarakat Miskin Bukan Bagian Skema Reparasi

Rabu, 13 Mei 2020 16:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

Komisioner KKR Aceh Evi Narti Zein (berkacamata) bersama koleganya Raihana Diani saat berswafoto disuatu tempat di Banda Aceh. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memenuhi hak masyarakat miskin sebanyak 4.286 jiwa yang dinilai terdampak dari pandemi covid-19. 

Permohonan itu sendiri dikirimkan KKR Aceh kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui surat bernomor 060/SK-KKR Aceh/V/2020 tanggal 11 Mei 2020tentang Permohonan bantuan bagi korban dalam rangka upaya pencegahan terhadap covid-19.

Wakil Ketua KKR Aceh Evi Narti Zein saat dihubungi Dialeksis.com menyebutkan angka tersebut merupakan data sementara hasil pengambilan pernyataan yang telah dilakukan oleh KKR Aceh sepanjang 2018 - saat ini di wilayah (Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan)

"Korban yang kami temui adalah tua, rentan dan miskin. Pandemi covid-19 ini telah memperparah kondisi mereka" ujar Evi kepada media ini, Rabu, (13/5/2020).

Dia menegaskan data yang disampaikan itu bukan bagian dari skema reparasi. Menurut Evi, permohonan yang dimaksud adalah mengikuti hak mereka sebagai masyarakat miskin yang terdampak dari wabah corona.

"Kalaulah mereka sudah masuk dalam daftar listing bantuan oleh pemerintah, ya tidak apa-apa. Misalnya melalui desa sudah dimasukkan, yang kita khawatirkan adalah mereka tidak masuk," tegas dia.

Setidaknya, sambung Evi, pihaknya tidak tinggal diam terhadap korban yang merasa tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

"Soalnya kami juga dapat laporan dari korbannya langsung, 'kami kok gak dapat bantuan covid'. Nah, kita kan tidak tahu. Jadi kita serahkan kepada pemerintah, supaya pemerintah dapat menindaklanjuti. Kalau misalnya mereka sudah masuk pada skema bantuan dari pemerintah, misalnya dari BLT, dari Dinsos atau bantuan lainnya, ya gak apa-apa, tinggal disinkronkan saja," ucap Evi. (Im)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda