KKR Aceh Serahkan Draft Pergub Pelaksanaan Rekomendasi Reparasi Untuk Korban Pelanggaran HAM
Font: Ukuran: - +
KKR Aceh menyerahkan Draf Pergub pelaksanaan rekomendasi reparasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh kepada pejabat SKPA/Sekretariat BRA/KKR, Jumat (11/8/2023). [Foto: dok. KKR Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyerahkan Draf Pergub pelaksanaan rekomendasi reparasi kepada pejabat SKPA/Sekretariat BRA/KKR, Jumat (11/8/2023).
Draft itu selanjutnya diajukan kepada Gubernur Aceh untuk ditelaah sebagaimana mestinya sebelum disahkan oleh Gubernur. Penyerahan draf tersebut berlangsung di Kantor KKR Aceh, turut dihadiri/didampingi oleh Direktur Pemberdayaan Ekonomi Badan Reintegrasi Aceh.
Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menyampaikan, dalam Qanun KKR Aceh menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menunjuk suatu lembaga untuk melaksanakan reparasi.
"Kemudian Program Reparasi yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah tersebut dilaksanakan dengan rekomendasi KKR Aceh," ucap Masthur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2023).
Sebagaimana kita ketahui bahwa tahun 2019 KKR telah pernah merekomendasikan reperasi mendesak kepada 245 korban dan ahli waris kepada Pemerintah Aceh, dan pada tahun 2020 telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh No 1269/2020 tentang penetapan penerima reparasi mendesak korban dan ahli waris pelanggaran HAM masa lalu serta selanjutnya menunjuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Namun dalam pelaksanaan rekomendasi, BRA mengalami kesulitan untuk dapat melaksanakannya, mulai dari tidak adanya anggaran, besaran yang akan di berikan kepada penerima, dasar hukum pelaksanaan, kemudian mekanisme pelaksanaannya, serta proses monitoring dari pelaksanaan rekomendasi tersebut," tuturnya.
Situasi ini, kata Masthur, dapat dilihat dari proses pelaksanaan yang cukup lama baru dapat dipenuhi oleh BRA selaku pelaksana yang ditunjuk oleh Gubernur. Mulai sejak SK ditetapkan tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2022 belum dapat direalisasikan karena berbagai hambatan yang dialami BRA sebagai badan yang ditunjuk untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
"KKR Aceh sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, memastikan pemerintah melaksanakan rekemendasi tersebut. Kami terus berupaya mencari jalan keluar dari situasi yang dihadapi guna memastikan pemenuhan hak terhadap korban dapat dilaksanakan," paparnya.
Masthur menambahkan, dari berbagai kajian yang dilakukan oleh KKR, maka pada tahun 2022 menginisiasi penyusunan draft peraturan gubernur tentang pelaksanaan reparasi, guna mengatasi hambatan yang dialami pada tahap pelaksanaan rekomendasi.
"KKR Aceh menginisiasi lahirnya draft kebijakan ini untuk menjawab hambatan yang dialami selama pelaksanaan reparasi mendesak yang telah berhasil dilaksanakan akhir Desember 2022," tukasnya.
"KKR Aceh berharap draf peraturan gubernur ini kelak akan disahkan untuk mendukung mendukung proses pelaksanaan rekomendasi sebagai upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah untuk pemenuhan Hak korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh," pungkas Ketua KKR Aceh. [*]