kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Klaim Santunan Kecelakan Di Bireuen Meningkat

Klaim Santunan Kecelakan Di Bireuen Meningkat

Jum`at, 19 Juli 2019 16:55 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireun - Pembayaran santunan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bireuen semester-I/2019 untuk korban kecelakaan lalu lintas di Bireuen yang meninggal dunia kepada ahli waris maupun santunan korban luka-luka (perawatan) meningkat mencapai Rp 4.481.622.234.

Dibandingkan dengan pembayaran santunan korban yang meninggal dunia dan santunan korban luka-luka (perawatan)  semester I/2018  sebesar Rp 3.765.134.737, meningkat  20 persen untuk  pembayaran santunan  korban meninggal dunia dan luka-luka (perawatan) semester I/2019.

Hal tersebut disampaikan  Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bireuen Ade Derajat Tetahi kepada Dialeksis.com Jumat (18/7/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dirincikan Ade Derajat santunan korban Laka Lantas sementer I/2019 yang meninggal dunia dan penguburan  yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp 2.308.000.000 dan untuk korban luka-luka (perawatan) sebesar Rp 2.173.622.234.

Sedangkan pembayaran santunan korban Laka Lantas yang meninggal dunia dan penguburan semester I/2018 yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp 2.308.000.000, dan santunan korban luka-luka (perawatan) sebesar Rp 1.457.134.737

Dikatakan Ade Derajat pihak Jasa Raharja akan memberikan pelayanan terbaik secepat mungkin setelah pihak ahli waris korban yang meninggal dunia maupun keluarga korban luka-luka (perawatan) setelah  melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan

Persyaratan bagi keluarga yang meninggal dunia, antara lain laporan Polisi, Sket, copy STNK, dan SIM kenderaan yang terlibat kecelakaan, keterangan kesehatan korban (blangko Jasa Raharja) diisi oleh RS, Puskesmas/Dokter,  keterangan kematian dari RS, Puskesmas/dokter yang merawat.

Keterangan kematian dari Keuchik, keterangan ahli waris (blangko Jasa Raharja) yang diisi oleh Keuchik, KTP korban, dan KTP ahli Waris, copy KK dan Surat Nikah.

Sedangkan persyaratan bagi korban luka-luka, sebutnya, laporan Polisi, sket,copy STNK, SIM kenderaan yang terlibat kecelakaan. Keterangan kesehatan korban (blangko Jasa Raharja) diisi RS, Puskesmas/dokter yang merawat.

Kwitansi biaya perawatan di RS, Puskesmas/dokter beserta perinciannya. Kwitansi asli pembelian obat di apotik beserta salinan resep/copy resep. Foto KTP korban dan surat kuasa bagi orang yang mengurusnya berikut KTP penerima kuasa.

"Nilai santuan korban meninggal dunia darat/laut/udara sebesar Rp 50 juta, Cacat tetap darat/laut/udara maksimum Rp 50 juta, biaya perawatan darat/laut Rp  20 juta, udara Rp 25 juta. Pergantian biaya P3K darat/laut/udara Rp 1 juta, pergantian biaya ambulance darat/laut/udara Rp 500 ribu dan biaya penguburan korban darat/laut/udara Rp 4 juta," pungkas Ade Derajat Tetahi. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda