kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Klarifikasi Bank Aceh Syariah

Klarifikasi Bank Aceh Syariah

Sabtu, 23 Maret 2019 15:35 WIB

Font: Ukuran: - +


Klarifikasi Pemberitaan tentang Bank Aceh Syariah Sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul https://dialeksis.com/feature/ketika-mimpi-seorang-emak-harus-pupus-di-bank-aceh-syariah/ pada tanggal 21 Maret 2019. Manajemen PT. Bank Aceh Syariah merasa perlu untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap pemberitaan sejumlah media online, sebagai berikut:

Kami sangat prihatin terhadap pemberitaan tersebut dimana pemuatan berita terkesan sangat subjektif dan tendensius serta sama sekali tidak mengikuti asas cover both side, sekaligus tidak memenuhi kaedah sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

Terhadap kronologis kejadian yang sebenarnya, dapat kami sampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019, sekitar pukul 12.00 WIB, calon nasabah atas nama Ibu Cut Aji Nisah mendatangi Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh untuk berkonsultasi terhadap rencana pengajuan pembiayaan. Perlu kami sampaikan, bahwa Ibu Cut Aji mendatangi kantor tanpa membawa dokumen apapun sebagaimana lazimnya syarat administif legal formal bank, baik berupa surat permohonan pembiayaan, maupun dokumen persyaratan lainnya yang dibutuhkan.

Atas inisiatif petugas bank, meskipun Ibu Cut Aji belum menyerahkan permohonan, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas pembiayaan Bank Aceh Syariah langsung merespon dan melakukan checking on the spot terhadap usaha calon nasabah yang berlokasi di Keude Bieng, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Ibu Cut Aji menyatakan ingin memperoleh pembiayaan sebesar Rp50 juta untuk mengembangkan usaha rotan yang dijalaninya di Keude Bing, bukan sebesar Rp10 juta sebagaimana yang disebutkan di dalam pemberitaan.

Selanjutnya, petugas bank menjelaskan bahwa pembiayaan sebagaimana diinginkan oleh Ibu Cut Aji pada prinsipnya akan dapat dipertimbangkan selama calon nasabah dapat memenuhi persyaratan legal formal sebagai perwujudan atas prinsip prudential banking. Bahwa, dalam keterangannya, Ibu Cut Aji memiliki agunan berupa sebuah rumah tinggal yang berada tidak jauh dari lokasi usahanya.

Namun, menurut keterangan yang bersangkutan, terhadap penyerahan rumah tinggal sebagai agunan, Ibu Cut Aji menyatakan akan meminta persetujuan dari suaminya terlebih dahulu, yang saat itu sedang berada di Sabang. Ibu Cut Aji mengatakan akan menghubungi kembali pihak bank untuk mengkonfirmasi persetujuan suami terhadap penggunaan rumah tinggal sebagai agunan. Kiranya perlu kami sampaikan bahwa persetujuan dari suami maupun istri merupakan persayaratan wajib bagi calon nasabah yang telah menikah yang mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan.

Menanggapi hal tersebut, petugas pembiayaan Bank Aceh Syariah memberikan respon positif terhadap keinginan Ibu Cut Aji. Namun, sejak tanggal 13 Maret 2019 hingga dimuatnya berita di dialeksis.com, Ibu Cut Aji tidak pernah sekalipun menghubungi pihak bank dan tidak juga mengajukan dokumen permohonan pada Bank Aceh Syariah sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya.

Berdasarkan kronologis kejadian sebenarnya di atas, kami sangat menyesalkan bahwa tidak ada upaya yang dilakukan dialeksis.com  untuk mendapatkan fakta atau informasi klarifikasi dari kami atau dari sumber lain yang dapat diandalkan dan tepercaya yang akan memberikan pembaca pandangan yang berimbang tentang pemberitaan ini.

Bahwa perlu kami sampaikan, Bank Aceh Syariah sebagai bank milik daerah sangat concern terhadap pengembangan usaha mikro kecil dan menengah dalam rangka mendorong perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai langkah nyata mendorong UMKM di Aceh, Bank Aceh Syariah memiliki produk khusus terhadap pembiayaan mikro, yaitu Pembiayaan Mikro Bank Aceh (PMBA) yang dapat diakses di seluruh jaringan kantor PT Bank Aceh Syariah.

Melalui klarifikasi ini kami juga sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan produk PMBA dalam rangka bersinergi mendorong kemajuan perekonomian daerah.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai hak memberikan sanggahan dan tanggapan atas pemberitaan yang dimuat di sejumlah media online. sebagaimana hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, agar tidak menjadi kesalahpahaman bagi masyarakat luas.

Selanjutnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada media online yang telah turut serta mengambil peran sebagai media yang strategis bagi kemajuan perekonomian daerah. Dan, besar harapan kami agar dalam setiap pemberitaan media online menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, sebagaimana kaedah yang diatur dalam kode etik jurnalistik agar setiap pemberitaan dapat memenuhi aspek informatif, objektif dan edukatif.

Sesuai kode etik jurnalistik wartawan Indonesia dan pedoman media siber Dewan Pers, kami mohon terhadap klarifikasi dapat dimuat secara utuh sehingga tidak menghilangkan substansi klarifikasi dan memberikan pandangan yang berimbang bagi pembaca.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda