Klarifikasi Kejati Aceh Tentang Dana BTT
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, menyoroti dana BTT di Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun yang terjadi hanyalah salah setor rekening.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi mengatakan, dana Belanja Tak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19, sebesar Rp.346.516.500. awalnya disetor ke rekening KPPN, namun setelah diperbaiki kemudian menyetorkan ke kas Pemerintah Aceh.
“Mengenai pengadaan videotron, video conference,peralatan IT,laptop zoom, pengadaannya telah selesai dilakukan. Seluruh barang-barang tersebut, serta bukti pendukung telah diperlihatkan kepada BPK RI,” ujar Munawal melalui keterangan tertulis yang diterima dialeksis.com, Kamis (27/5/2021).
Munawal menambahkan, tujuan pegadaan alat tersebut untuk memudahkan kegiatan sosialiasi pencegahan penyebaran virus corona, disatuan kerja Kejaksaan Tinggi Aceh dan kepada masyarakat, serta dengan satker di daerah.
Begitu juga dengan Kejati Aceh tidak ada ada mengajukan perubahan dan menyerahkan RKB kepada PPKA, perlu disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,pihaknya telah mengajukan perubahannya kepada PPKA.
“Awalnya dana BTT untuk Kejati Aceh ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh nomor 440//1133/2020, namun setelah kita ajukan perubahannya berdasarkan surat nomor B-2865/L.1/Cu/09/2020 perihal permintaan perubahan uraian tahap ke empat untuk tanggap darurat penanganan Covid-19,” tutur Munawal.
Namun mengenai pajak penghasilan dari honorarium yang belum disetorkan ke kas Negara, pihaknya mengakui ada terjadi kesalahann jumlah penyetorannya dan hal tersebut sudah diperbaiki, serta sisa dari kekurangan setoran pajak penghasilan telah disetorkan semuanya ke kas Negara.