Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisioner KKR Aceh Mengundurkan Diri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sahlan
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penguatan Kelembagaan KKR Aceh menggelar konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh pada senin, (18/9/2023). [Dok. Dialeksis.com/ Muhammad Sahlan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terungkapnya kasus dugaan korupsi berupa SPPD fiktifyang dilakukan berjamaah oleh Komisioner KKR Aceh periode 2022-2027 bersama perangkat kerjanya menimbulkan sengkarut hukum di hadapan publik Aceh.
Kasus SPPD fiktif ini melibatkan sebanyak 58 orang yang terdiri dari 7 Komisioner KKR Aceh, 18 staf sekretariat BRA, dan 33 orang Pokja. Dalam SPPD itu, disebutkan mereka melakukan perjalanan dinas sebanyak 51 kali dalam jangka waktu Februari-Desember 2022 ke 14 Kabupaten/Kota di Aceh serta 4 kali ke penugasan ke Jakarta dan sekali ke Bali.
Laporan Hasil Audit Investigasi dari pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 258.594.600 juta.
Pihak Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menempuh jalur Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus ini dengan meminta KKR Aceh mengembalikan uang negara tersebut dalam tempo 60 hari terhitung sejak 6 Juli hingga 4 September 2023. Setelah itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus ini.
Advokat dari sejumlah LSM Sipil Aceh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penguatan Kelembagaan KKR Aceh menggelar konferensi pers pada senin, (18/9/2023) di sekretariat LBH Banda Aceh.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi SPPD fiktif KKR Aceh secara terbuka dan tuntas. Hal tersebut perlu dilakukan demi kepastian hukum untuk masyarakat Aceh. Alfian, selaku Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengatakan bahwa kasus tersebut tidak harus berakhir dengan Restorative Justice.
"Kita sepakat kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice versi polisi," kata Alfian.
Ia menambahkan bahwa jika Polresta melakukan demikian untuk kasus ini, maka hal tersebut akan memberikan pembenaran bagi kasus korupsi lain yang sedang berjalan untuk menempuh jalur tersebut juga.
"Kalau proses tindak pidana korupsi ini cuman diselesaikan secara restorative justice, maka terdakwa kasus korupsi lahan Zikir Ulee Lheue akan meminta yang sama," ujar Alfian.
Tim Koalisi juga mendesak DPRA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR Aceh.
Selain itu, mereka meminta kepada Komisioner KKR Aceh dan perangkat kerjanya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat oleh DPRA.
"Kita minta mereka untuk mengundurkan diri dari jabatannya itu karena sudah mencederai integritas dan nama baik lembaga KKR Aceh," pungkas Alfian.