kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komisi I DPRA Dorong Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ganda

Komisi I DPRA Dorong Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ganda

Kamis, 10 September 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dorong pelaku pelecehan seksual diberikan hukuman ganda bukan hanya hukuman cambuk saja.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M. Yusuf saat menerima audiensi KontraS Aceh dan LBH kota Banda Aceh di Ruang Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh, Rabu (9/9/2020).

Ia mengatakan, di Aceh sendiri hukuman syariat Islam untuk pelaku pelecehan seksual itu sudah baik, namun pada pelaksanaannya saja yang masih kurang baik.

"Sekarang hukuman cambuk untuk pelecehan seksual itu sebanyak 99 kali. Kalau memang dicambuk dengan sebenar-benarnya, itu saya rasa hukuman yang sudah bagus," kata Yunus.

"Tapi yang kita lihat sekarang proses hukumnya itu main-main. Yang punya jabatan dicambuknya sedikit dan cambukya itu lemah dan tidak kuat . Tapi kalau yang kena itu masyarakat miskin, dicambuknya kuat-kuat," lanjutnya. 

Karena hal itu, ia selaku Ketua Komisi I DPRA berserta anggota komisi lainnya mendorong pelaku pelecehan seksual itu dihukum ganda. 

Kata Yunus, pelaku sudah dikenakan hukuman pidana sesuai syariat Islam (dicambuk) kemudian ia juga harus dipidanakan atau dipenjara.

"Maka dalam hal ini kita ambil satu kesmipunlan dengan Kontras dan LBH kita akan menidaklanjuti rapat hari ini , kita akan panggil dari pengadilan negeri, mahkamah syariah, pihak kapolda, biro hukum dan tapem. Kita akan mencari for,ulasi bahwa pelecehan seksual ini bisa didenda hukuman ganda. Setelah kita terapkan dia dengan hukuman syariat islam lalu kita hukum pidanakan," terangnya.

Sementara itu Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan,KontraS dan LBH juga mendorong adanya surat keputusan bersama (SKB) antara Pemerintah Aceh, polda kejaksaan dan pengadilan negeri.

Kata Hendra, pihaknya mendorong agar pelaku pelecehan seksual itu tidak hanya diberikan hukuman cambuk saja. Namun diberikan hukuman yang lebih berat lagi.

"Diputuskan saja kekeraasan yang berbasis perempuan dan anak bisa diselesaikan dengan UU perlindungan anak dengan hukuman yang lebih berat," pungkas Hendra. (IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda