Komisioner KIP Aceh Tenggara Bakal Jalani Sidang Kedua DKPP Senin Besok
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Senin (29/5/2023) besok pukul 10.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Surya Diansyah yang mengadukan Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Muhammad Safri Deski, Kaman Sori, Fitri Susanti, Sufriadi, dan Muhammaddin, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Surya Diansyah menduga para Teradu telah memanipulasi data kelulusan Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Semadam, Kecamatan Lawe Bulan, dan Kecamatan Lawe Alas. Menurut Surya Diansyah, para Teradu telah meluluskan peserta seleksi PPS tanpa didasari dengan nilai hasil tes wawancara.
Sidang ini merupakan yang kedua kali karena perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2023 sudah diperiksa sebelumnya pada 15 Mei 2023. [HD]