Komisioner KKR Aceh Segera Dilantik, Masthur Yahya Fokus Tindaklanjuti Reparasi Korban Konflik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua KKR Aceh Periode 2021-2026, Masthur Yahya. [Foto: KKR Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nama-nama yang dinyatakan lulus kepatuhan dan kelayakan calon anggota KKR Aceh periode 2021-2026 sudah ditetapkan berdasarkan surat dengan Nomor: 156/Kom-I/XII/2021.
Namun hingga kini, nama-nama Komisioner yang dinyatakan lulus itu belum ada pelantikan sampai hari ini, sehingga KKR Aceh terjadi kekosongan.
Ketua KKR Aceh Periode 2021-2026, Masthur Yahya mengatakan acara pelantikan para Komisioner KKR Aceh akan segera dilantik, yakni antara tanggal 2 atau 4 Februari 2022.
"Rencananya sudah diagendakan oleh Sekwan itu tanggal 4. Namun setelah mengonfirmasi ke Gubernur untuk jadwal kosong, Asisten 1 mengabarkan bahwa jadwal kosong diantara tanggal 2 dan 4 Februari 2022," ujarnya aat dikonfirmasi Dialeksis.com, Minggu (23/01/2022).
Untuk itu, pihaknya tengah menunggu kepastian jadwal tersebut dan Sekwan dalam mengatur rapat paripurna. Dalam qanun telah disebutkan bahwa pelantikan Ketua, Wakil Ketua, anggota KKR Aceh dilakukan di hadapan sidang paripurna istimewa DPRA di ruang paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Aceh sekaligus melantik.
Saat ini, Ketua Komisioner KKR Aceh terpilih adalah Masthur Yahya dan sebagai Wakil Ketua dipimpin oleh Oni Imelva.
Masthur menjelaskan dalam masa kepemimpinannya kedepan, mereka akan fokus untuk menindaklanjuti hasil-hasil rekomendasi dari periode sebelumnya, terutama terkait reparasi korban konflik.
"Kemudian menindaklanjuti proses rekonsiliasi dan alhamdulillah sudah ditahap pra kondisi sudah finish tinggal sekarang persiapan untuk mengadakan acara seremonial rekonsiliasi ," kata dia menjelaskan.
Masthur percaya para Komisioner terpilih merupakan orang-orang berkapasitas yang sudah menjalani prosesi rekrutmen mulai ujian tulis dan hingga uji fit and proper test.
"Tentu mereka sudah punya kapasitas karena itu proses yang resmi dan saya sangat optimis bahwa ini adalah generasi yang baik dan diharapkan bisa membawa KKR secara kelembagaan maupun secara komisioner lebih baik kedepan untuk memperjuangkan aspirasi dan harapan korban atau penyintas konflik," ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa semua rakyat Aceh harus memahami bahwa KKR ini lembaga penting bagi Aceh, di samping ada BRA, MAA dan Wali Nanggroe.
"KKR adalah lembaga penting untuk wadah sebagai mediator untuk memulihkan korban pelanggaran HAM masa lalu, jadi KKR bukan lembaga Peradilan, bukan lembaga yang menyeret-nyeret pelaku tapi lembaga yang mencari fakta kebenaran," pungkasnya. [Nora]