Komnas HAM Aceh Dinilai Tidak Sensitif Tangani Persoalan HAM pada Masyarakat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, S.H., M.H dan Koordinator MaTA, Alfian [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komnas HAM Perwakilan Aceh juga tidak sensitif dalam menangani persoalan HAM yang dihadapi masyarakat, serta bersikap permisif terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, S.H., M.H kepada Dialeksis.com, Minggu (22/1/2023).
Qodrat menambahkan LBH Banda Aceh menganggap Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak professional dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Banyak kasus yang dilaporkan LBH Banda Aceh kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh yang tidak jelas perkembangannya.
"Ada beberapa. Diantaranya termasuk kasus asrama dewan revolusi itu. Kasus lainnya ada kasus dugaan extra judicial killing yg dialami salah seorang tahanan BNN. Ada juga kasus dugaan penganiayaan/pemukulan yg dilakukan salah seorang babinsa terhadap seorang wanita di Aceh Jaya," kata Qodrat.
Lanjutnya, Dalam waktu dekat LBH Banda Aceh akan meminta Komnas HAM RI untuk mengevaluasi kinerja Komnas HAM Perwakilan Aceh dikarenakan Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak mampu mengambil langkah-langkah yang progresif dalam melindungi HAM masyarakat.
"Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak dapat memahami bahwa keberpihakan terhadap orang-orang lemah dan marjinal merupakan suatu yang wajib diperhatikan dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM. Tanpa keberpihakan itu, perlindungan HAM masyarakat lemah hanya akan menjadi omong kosong," pungkasnya.
Sebelumnya, Kodam IM melakukan pengosongan dan penertiban lima rumah dinas milik TNI di Asrama PHB kawasan Lampriek, tepatnya di Jalan T Daud Beureueh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (18/1/20223).
Menurut keterangan, rumah itu selama ini dihuni oleh keluarga yang secara undang-undang dan peraturan tidak berhak lagi tinggal di sana dan selanjutnya akan ditempati oleh prajurit TNI aktif.
Menurut Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, S.H., M.H Kegiatan penertiban bangunan, dan penggusuran yang dilakukan oleh Kodam Iskandar Muda, di Gampong Bandar baru, Kuta Alam, Banda Aceh, dinilai cacat hukum, dan tidak sesuai prosedur.
Qodrat mengatakan, proses penggusuran tersebut dilakukan secara sepihak oleh Kodam IM, tanpa melewati prosedur, dan proses hukum. [NH].