Komnas HAM Panggil Mualem, Jubir PA: Hanya Klarifikasi Biasa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muhammad Saleh menyatakan, surat Komnas HAM terkait pemanggilan Ketua Umum DPA PA Muzakir Manaf alias Mualem hanyalah klarifikasi biasa dan normatif.
"Tidak ada yang luar biasa," kata Muhammad Saleh, dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2019), di Banda Aceh.
Dia menerangkan, Muzakir Manaf dipanggil Komnas HAM hanya untuk dimintai keterangan terkait peristiwa masa lalu yaitu kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, tahun 2001-2004.
Sebelumnya sebut Shaleh, begitu dia akrab disapa, pihaknya sudah menerima surat Nomor: 258/SP-Aceh/IX/2019, tanggal 23 September 2019, beberapa hari lalu dari Komnas HAM RI, Jakarta.
Namun, karena berbagai kesibukan, Muzakir Manaf belum bisa datang.
"Insya Allah Mualem akan datang, kami akan meminta untuk dijadwal ulang," sebut Shaleh.
Terkait: Mualem Dipanggil Komnas HAM
Itu sebabnya jelas Shaleh, tak ada yang luar biasa dari surat pemanggilan tersebut, karena sebelumnya Komnas HAM juga turun ke Bener Meriah dan meminta keterangan serupa dari berbagai pihak, termasuk unsur TNI dan Polri.
Menurut Shaleh, apa yang dilakukan Komnas HAM RI merupakan tugas lembaga negara dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi ranah dari lembaga itu.
"Karena itu, berdasarkan azas praduga tak bersalah, maka Komnas HAM wajib meminta keterangan dari para pihak, termasuk para pimpinan milisi yang ada di Kabupaten Aceh Tengah saat itu," ungkap Shaleh.
Ditegaskan, permintaan keterangan itu hanya sebatas penyamaan data maupun informasi dari para pihak yang diperoleh Komnas HAM dalam melakukan klarifikasi dari kasus dimaksud.
"Ini adalah normatif dan prosedur kerja yang harus dilakukan Komnas HAM. Jadi, wajar-wajar saja," ujar Jubir PA.(me/rel)