Komnas HAM Sebut Hakim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai Belum Digaji
Font: Ukuran: - +
Gambar ilustrasi. [Foto: Tempo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hakim ad hoc pengadilan HAM berat belum digaji selama ditunjuk mengadili kasus Paniai sampai saat ini.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebut hal itu diketahui dari hasil pemantauan pihaknya selama proses hukum kasus HAM berat Paniai berlangsung.
"Hakim Ad Hoc pengadilan HAM, hak hak keuangannya belum dipenuhi. Setelah mereka bekerja sekian bulan, gajinya belum dapat," kata Semendawai dalam konferensi pers, Kamis (8/12).
Komnas HAM pun mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan di Papua tersebut. Menurutnya, hak tersebut harus diberikan kepada semua hakim ad hoc.
"kita mempertanyakan juga keseriusan dukungan pemerintah terhadap proses peradilan ini," ucap dia.
"Jadi bagaimana mereka bisa bekerja secara maksimal juga?" imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan delapan hakim ad hoc yang lolos seleksi akhir untuk mengampu sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua hari ini, Senin (25/7) lalu.
Hakim ad hoc untuk pengadilan HAM tingkat pertama:
1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
3. Sofi Rahmadewi (Dosen)
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)
Hakim ad hoc untuk pengadilan HAM tingkat banding:
1. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
2. Fenny Cahyani (Advokat)
3. Florentia Switi Andari (Advokat)
4. Hendrik Dengah (Dosen)
Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.(CNN Indonesia)