Beranda / Berita / Aceh / Kondisi Membaik, PPKM Jawa Bali Dilonggarkan

Kondisi Membaik, PPKM Jawa Bali Dilonggarkan

Rabu, 09 Maret 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali kembali diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Nomor 15 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret sampai dengan 14 Maret 2022.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (9/3/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa saat ini kondisi dan penanganan Covid-19 di Indonesia terlihat membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional, menurunnya tingkat rawat inap di rumah sakit, serta menurunnya angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan.

Namun demikian Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.

“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus. Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini,” tegas Safrizal.

Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan bahwa perbaikan kondisi penanganan covid19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Peningkatan di Level 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Di dalam pengaturan Inmendagri kali ini juga diatur terkait dengan kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4. Kapasitas penonton / suporter turut diatur yaitu 50% untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75% untuk daerah PPKM Level 2, dan 100% untuk daerah dengan status PPKM Level 1.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah di vaksin booster dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/Antigen. Sedangkan bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan

Sementara itu, Safrizal tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga seluruh upaya yang telah dilaksanakan selama ini untuk segera keluar dari pandemi ini tidak sia-sia.

Sebelum mengakhiri keterangan persnya, Safrizal juga mendorong kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda untuk terus mengakselerasi vaksinasi khususnya dosis kedua bagi lansia yang saat ini mencapai 62% di Jawa Bali, serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih dibawah 10%. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda