Beranda / Berita / Aceh / Konflik Caleg Demokrat di Aceh Diputus MK

Konflik Caleg Demokrat di Aceh Diputus MK

Jum`at, 09 Agustus 2019 14:22 WIB

Font: Ukuran: - +

Zufiansyah selaku kuasa hukum Pemohon meninggalkan persidangan usai pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. [Foto : Humas/Ganie.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan Nomor 66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Aceh ini untuk Pemilihan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh).

"Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Aceh Singkil 3 untuk pengisian keanggotaan DPRK Aceh Singkil tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon mendalilkan persoalan seputar Pemilihan Anggota DPRA Dapil Aceh Timur 6 yang diajukan secara perseorangan oleh Caleg Demokrat No. Urut 1 Iqbal Faraby. Bahwa ada penggelembungan suara Caleg Demokrat No. Urut 2, Muhammad Yunus saat Pileg di Aceh. Pemohon menduga hal itu disebabkan kelalaian KPU (Termohon) dalam rekap suara hasil Pileg. Namun hal tersebut dibantah Termohon.

Selain itu ada permohonan Demokrat terkait DPRK Dapil Aceh Timur 3, DPRK Dapil Aceh Singkil 3 dan DPRK Dapil Aceh Timur 4. Terhadap permohonan Demokrat terkait DPRK Dapil Aceh Singkil 3, dalam petitum tidak meminta pembatalan keputusan KPU terhadap penetapan perolehan suara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berkenan membacakan pertimbangan hukum untuk permohonan Demokrat terkait permohonan DPRA Dapil Aceh Timur 6.

"Mahkamah menilai untuk pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh Timur 6 yang menyatakan adanya penambahan suara terhadap Muhammad Yunus, yang dilakukan melalui formulir DA1 DPRA. Namun tidak didukung dengan bukti-bukti dan alasan yang kuat. Selain itu Pemohon tidak menguraikan secara rinci pada TPS mana saja tejadi penambahan suara tersebut," tegas Enny. (pd)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda