kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2020

Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2020

Kamis, 07 Maret 2019 14:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Bappeda Aceh Besar laksanakan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD Aceh Besar 2020 yang dilaksanakan bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tokoh masyarakat serta perwakilan organisasi kepemudaan pada 6 Maret 2019 di kota Jantho mencuap beberapa persoalan terutama terkait dana desa yang belum tepat sasaran dan belum adanya evaluasi dari pemerintah kabupaten terhadap penggunaan dana desa.

Hal itu disampaikan oleh Irfan Ibrahim, Tenaga Ahli Pemberdayaan Gampong bahwa masyarakat masih pesimis terhadap musrenbang karena banyak usulan yang masuk tidak terakomodir  dalam pelaksanaan seperti beberapa usulan yang sudah selama 3 tahun lalu masuk dalam usulan.

"Realisasi dana desa masih banyak yang belum tepat sasaran dan belum diverifikasi sebagai evaluasi penggunaan dana. Qanun gampong dalam 23 kecamatan ditahun 2020 harus diverifikasi penyusunannya l agar dapat melahirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kebutuhan," ungkap Irfan.

Rahmawati SPd selaku Kadisnaker dalam forum yang sama kepada DPRK yang hadir meminta agar pokok pikiran dewan jangan hanya diusulkan pada dinas tertentu saja seperti yang terjadi pada tahun ini menumpuk mayoritas di OPD tertentu, tapi harus dilihat secara keseluruhan untuk kepentingan menyeluruh dan bersinergi.

Sekda Aceh Besar Drs Iskandar MSi mewakili Bupati saat membuka konsultasi publik menyampaikan bahwa RKPD dilaksanakan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Konsultasi Publik diharapkan menyerap aspirasi yang belum terakomodir dalam musrenbang sehingga dibutuhkan partisipasi dan masukan dari seluruh elemen dalam forum tersebut.

"Perencanaan yang baik selalu diiringi pengawasan pada saat perencanaan itu sendiri sehingga semakin mudah dalam pengawasan ditingkat pelaksanaan nanti. E-planing akan diluncurkan pada tahun 2019 dengan melibatkan KPK agar proses perencanaan menjadi bagian utama dan paling penting," terang Iskandar.

Sekda juga mengungkapkan bahwa Aceh Besar masih dalam kategori kemampuan keuangan yang rendah sesuai dengan kajian dan penilaian Kementerian Keuangan RI. Penilaian tersebut bukanlah dari sisi PAD namun secara komplit termasuk luas wilayah dan belanja aparatur.

Rapat Konsultasi yang dilaksanakan setengah hari tersebut turut hadir anggota DPRK, Rektor Abulyatama

Rektor ISBI, Dekan Unsyiah, Asisten Pemerintah, Kepala OPD, Forum Mukim, Organisasi Masy Sipil, Tokoh Masyarakat dan Perempuan. (Mc Abes)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda