Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19, Lapor ke PSC Kabupaten Bener Meriah
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP, M. AP. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Redelong - Dalam mempercepat penanganan dan mengantisipasi makin menyebarnya wabah virus Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Bener Meriah menghimbau untuk masyarakat yang merasa pernah berkontak erat dengan pasien konfirmasi positif Covid-19 yang belum terdata oleh petugas kesehatan melaporkan via Telepon ke nomor 0811 6890 119 PSC Kabupaten Bener Meriah atau di nomor 0822 8390 1123 atas nama Zulkifli Burhanuddin.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP, M. AP, Minggu (2/8/2020) di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah.
Terkait alur penanganan kontak erat bergejala terang Riswandika, yang pertama Bidan desa atau keluarga atau Reje Kampung menghubungi Puskesmas/Tim Covid-19 Puskesmas terdekat.
"Nantinya Tim Covid-19 Puskesmas turun ke rumah kontak erat bergejala, untuk melakukan anamnese dan rapid test. Selanjutnya Tim Covid-19 Puskesmas menghubungi PSC 119 dan RSUD Muyang Kute untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," jelas Riswandika.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bener Meriah menyebutkan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah saat ini dalam mencegah meluasnya wabah virus Covid-19 dengan diaktifkannya posko-posko Covid-19 yang ada di kampung-kampung dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, melakukan deteksi dini dan pendataan orang-orang yang keluar masuk kampung dan yang paling penting pelaksanaan SWAB massal untuk seluruh kontak erat.
"Untuk kontak erat kami harapkan tetap melakukan isolasi mandiri, menjaga kesehatan dan menunggu jadwal pemeriksaan SWAB yang dimulai Minggu, 2 Agustus 2020 sampai dengan seluruh kontak erat selesai dilakukan pemeriksan SWAB," ucap Riswandika. (HGL)