Kontrak Bakal Berakhir, Status 52 Tenaga Kerja PT. Lnet Belum Jelas
Font: Ukuran: - +
Pertemuan para pekerja dengan Camat Lhoknga, Kapolsek Lhoknga,Koramil 03 Lhoknga, Dinas Tenaga Kerja Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Dinas Tenaga Kerja Aceh Besar, Anggota DPRA, DPRK, Imum Mukim Lhoknga, perwakilan PT. SBA, PT.Best dan semua tokoh masyakat Mukim Lhoknga di Aula kantor Camat Lhoknga, Kamis (9/9/2021). [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Nasib 52 tenaga kerja PT. Lnet yang bekerja di PT. Solusi Bangun Andalas (SBA), Lhoknga, Aceh Besar hingga kini belum jelas. ketidakjelasan itu karena PT. Lnet akan berakhir masa kontrak dengan PT. SBA pada 27 Oktober 2021 dan digantikan dengan PT. Best.
Itu sebabnya 52 tenaga kerja PT. Lnet meminta agar bisa direkrut oleh PT. Best dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap seperti status mereka di PT. Lnet. Sementara, PT. Best hanya mau merekrut dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Guna memperjuangkan aspirasi mereka, para pekerja telah melakukan audiensi dengan DPR Aceh, DPRK Aceh Besar, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh di Aula Kantor Camat Lhoknga, Kamis (9/9/2021).
Rapat yang difasilitasi Camat Lhoknga itu bertujuan mencari solusi terhadap permasalahan tenaga kerja dan dihadiri Kapolsek Lhoknga,Koramil 03 Lhoknga, Dinas Tenaga Kerja Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Dinas Tenaga Kerja Aceh Besar, Anggota DPRA, Anggota DPRK, Imum Mukim Lhoknga, perwakilan PT. SBA, PT. Best dan semua tokoh masyakat Mukim Lhoknga.
Dalam kesempatan itu, baik DPR Aceh dan DPRK Aceh Besar serta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh setuju memperjuangkan nasib para pekerja dan masing-masing telah mengeluarkan Surat Rekomendasi yang meminta PT. Best wajib merekrut 52 tenaga kerja tadi dengan status PKWTT.
Salah satu tokoh masyarakat Kemukiman Lhoknga Tgk. Jailani meminta, apabila ada penambahan tenaga kerja untuk memprioritaskan pekerja di Kemukiman Lhoknga.
“Apabila Rekomendasi ini tidak dijalankan sesuai dengan yang telah dibacakan, maka pihak otoritas Kemukiman Lhoknga akan bertindak sesuai dengan hasil rapat otoritas Kemukiman Lhoknga pada bulan lalu, tanggal 15 Agustus 2021 di kantin kantor Camat Lhoknga,” ungkap Tgk. Jailani.
Sementara itu salah satu perwakilan anggota DPR Aceh, Ansari Muhammad juga mendesak PT. Best, untuk melaksanakan rekomendasi yang telah mereka keluarkan karena itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Senada dengan Tgk. Jailani dan Ansari Muhammad, Gunawan yang mewakili Ketua DPRK Aceh Besar juga meminta kepada PT. Best untuk melaksanakan rekomendasi yang telah mereka keluarkan.
"Tolong juga diperhatikan kearifan lokalnya,” harapnya
Juru Bicara Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE), Devrian, dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Jumat (10/9/2021) menegaskan PT. Best wajib mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPR Aceh dan DPRK Aceh Besar serta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dan meminta PT. Best melaksanakan rekomendasi tersebut. [rel]