Beranda / Berita / Aceh / Kontrak Pembangunan Gedung Oncology Tidak Dilanjutkan

Kontrak Pembangunan Gedung Oncology Tidak Dilanjutkan

Senin, 24 Februari 2020 18:12 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akibat adanya sanggah banding dari sebuah perusahaan, kontrak perjanjian pembangunan gedung Oncology RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh tidak dapat dilanjutkan. Kontrak kerja yang sudah ditanda tangani pada 30 Desember 2019 lalu, pada 17 Januari ini ahirnya disepakati untuk diahiri.

Dr.dr. Azharuddin, SP.OT, K-Spine,FICS selaku kuasa pengguna anggaran dan Ir. Sukaryo selaku kuasa KSO APG- AS, yang beralamat 18 office park lantao 7 jalan TB simatupang Jakarta selatan, telah mengahiri kontrak perjanjian pelaksanakan pembangunan gedung oncology senter (MYC).

Dari data yang berhasil Dialeksis.com dapatkan, Senin (24/02/2020), kedua belah pihak telah sepakat untuk mengahiri perjanjian dan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Ada 6 point utama dalam perjanjian pembatalan kontrak itu.

Dalam perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak yang turut dibubuhkan matrai dan stempel basah, pihak kedua ( KSO APG- AS) akan mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya senilai Rp Rp 11. 837.045.455.

Dengan dikembalikan uang muka, pihak kedua (KSO APBG –AS) berhak mengambil jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen serta jaminan uang muka kerja. Perjanjian tersebut berlaku sejak ditanda tangani kesepakatan, pada 17 Januari 2020.

Pihak pertama (kuasa pengguna anggaran) dan pihak kedua kuasa KSO APG- AS, sebelumnya sudah menanda tangani perjanjian kontrak pembangunan gedung oncology senter ( MYC) yang dituangkan dalan surat perjanjian nomor : 027/12/07/9/02.A./2019 , tertanggal 30 Desember 2019.

Kedua belah sepakat, tidak mengajukan tuntutan hukum apapun terhadap pihak lainya, atas segala hak dan kewajiban dan atas segala peristiwa lainya yang menyangkut perjanjian yang terjadi sebelum berahirnya perjanjian.

Kedua belah yang sebelumnya menanda tangani perjanjian kontrak kerja pembangunan gedung oncology, dengan adanya perjanjian pembatalan kontrak kerja ini, sepakat tidak memerlukan putusan pengadilan dan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda