KontraS Aceh Harap Pihak Yang Tangani Kasus Penembakan Dantim BAIS Harus Transparan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peristiwa penembakan yang mengakibatkan Dantim BAIS Kapten Inf Abdul Majid meninggal dunia hingga saat ini masih dalam penyelidikan Aparat Keamanan. Diketahui, Komandan kesatuan BAIS di Pidie, Kapten Inf Abdul Majid menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (28/10/2021) sore, diduga ditembak oleh OTK ketika sedang mengendarai kendaraan roda empat.
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan, kasus penembakan yang mengakibatkan Dantim BAIS Kapten Inf Abdul Majid meninggal dunia dikhawatirkan itu dilakukan dengan jarak yang sangat dekat.
“Karena penembakan itu, dari yang kita lihat pintu sampingnya itu tembus, tapi kalau penembakannya dilakukan dari jarak yang jauh, itu tidak akan mungkin bisa se akurat itu,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (30/10/2021).
Dirinya mengatakan, makanya dalam hal ini, polisi harus bekerja dan berperan aktif dalam membongkar kasus ini. “Dan ini tidak akan merembet ke situasi yang sangat panjang,” katanya.
Disatu sisi, Hendra menyampaikan, agar masyarakat untuk tidak resah dengan situasi ini. “Artinya ini situasi yang menurut kita, belum menuju eskalasi konflik. Karena faktor pemicunya tidak memenuhi syarat untuk terjadinya konflik. Namun, khawatirnya kita ini bisa jadi ada kaitan dengan Politik dan Bisnis, ataupun bisa jadi ada persoalan-persoalan apa yang terjadi secara personal diantara mereka,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kata Hendra, dalam hal ini, Polisi harus benar-benar pro aktif dalam menangani kasus ini, dan harus membuka seterang-terangnya motifnya apa, jangan hanya sekedar mengejar dan menangkap pelaku.
“Ada apa motif dibalik ini?, makanya, kita sangat mendorong pihak kepolisian lagi-lagi membongkar secara terang-terangan, secara lebih jelas terkait dengan kasus ini, walaupun korbannya tentara, kalaupun pelakunya warga sipil ataupun sesama tentara, maka kita sangat berharap harus membuka takbirnya harus seterang oleh pihak yang instusi keamanan ataupun kepolisian,” pungkasnya.
Namun, Kata Hendra, Jika pelakunya adalah sesama tentara maka ini sudah ranah Polisi Militer (PM/POM). [ftr]