KontraS Aceh: Isu Radikalisme Bisa Khawatirkan Masyarakat dalam Beragama
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menanggapi wacana pelarangan menggunakan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi beberapa waktu lalu.
"Ini bentuk pelanggaran hak fundamental (mendasar)," kata Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra.
Hal itu disampaikannya saat mengisi diskusi publik bertajuk Kabinet Indonesia Maju dan Potensi Membangun Aceh yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh di Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Jumat (8/11/2019).
"Apalagi Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, hal ini menjadi pintu masuk dalam menyebarkan isu radikalisme," tambahnya.
Terkait: Kala Menag Urus Tetek Bengek
Menurut Koordinator KontraS itu, isu radikalisme yang digembar-gemborkan pemerintah saat ini dikhawatirkan menjadi ketakutan bagi masyarakat dalam beragama.
"Nanti kita ke masjid atau pengajian sudah tidak bebas lagi dengan isu radikal ini. Terlebih jika terjadi seperti dulu di mana khatib wajib serahkan teks khutbah ke pemerintah sebelum dibacakan saat shalat Jumat, lebih bahaya lagi ini," kata Hendra.
Ia berharap pemerintah harusnya menaruh perhatian lebih terhadap persoalan-persoalan penyelesaian pelanggaran HAM, ketimbang mengurus cadar dan celana cingkrang seperti saat ini.
"Penguatan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) Aceh jauh lebih urgen. Mereka butuh kekuatan dan dukungan pemerintah pusat sehingga bisa bekerja lebih maksimal ke depan," kata Hendra.
"Penguatan itu bisa dengan membentuk tim koordinasi bersama antara pusat dan KKR Aceh atau dengan membentuk Perpres dan sebagainya. Ini lebih penting," pungkasnya.(sm)