KontraS Aceh Minta Reparasi Mendesak 245 Korban Konflik Segera Terealisasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Foto: Ist/net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra menyoroti kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait dengan pemenuhan hak-hak mantan kombatan GAM.
“Menurut amatan kita, sejauh ini tidak ada grand desain serius dari BRA terkait pemenuhan hak-hak mereka seperti apa,” kata Hendra kepada Dialeksis.com, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, bukan hanya pemberian hak lahan pertanian tetapi juga pemberian pekerjaan dan jaminan hari tua.
Untuk itu, kata dia, perlu diidentifikasi ulang data yang jelas, dengan melihat apa yang dibutuhkan mereka. Karena saat ini, ada juga eks Kombatan yang sudah sejahtera.
“Jadi prinsipnya tidak semua diberikan lahan pertanian, tapi melihat apa yang sebenarnya dibutuhkan. Jika dia sudah tua maka dibutuhkan jaminan hari tua,” jelasnya.
Kemudian, Hendra juga mengatakan Pemerintah Aceh belum merealisasikan reparasi mendesak terhadap 245 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Rencong.
Diketahui, pada 27 Mei 2020, Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 330/1209/2020 soal reparasi mendesak sebagai pemulihan korban pelanggaran HAM.
Warkat itu menyebut pelaksanaan reparasi mendesak dilakukan Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Tetapi sampai sejauh ini belum dilakukan oleh BRA.
“Ini sebuah PR serius yang seharusnya dengan masa kerja BRA ini seharusnya realisasi sudah harus dilakukan,” ucapnya.
Padahal, Pemprov Aceh telah menganggarkan dana Rp 2,45 miliar untuk para korban.
Ke-245 korban konflik itu hasil verifikasi oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Hendra meminta kepada pihak terkait harus segera menjalankan realisasi pemenuhan hak tersebut.
Lalu, lanjutnya, proses realisasi anggaran Rp2,45 M itu harus benar-benar transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai realisasi tersebut muncul mafia baru karena kita pernah mendengar beberapa hal dana-dana konflik itu dipotong saat implementasi,” pungkasnya. (Nor)
- Hak Eks Kombatan GAM, Tapol/Napol dan Korban Konflik di Aceh Diminta Segera Terpenuhi
- Elemen Sipil Minta Pemerintah Aceh Tak Buang Badan Tangani Kasus Singkil
- KontraS Aceh Desak DPRA Kedepankan Pemulihan Korban dalam Revisi Qanun Jinayat
- Belum Ada Penganggaran, Khairul Hasni Pertanyakan Anggaran Reparasi 5 Ribu Korban Konflik