KontraS Aceh: Tindak Tegas Anggota Kepolisian Pelaku Salah Tangkap
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi dalam melakukan penangkapan terhadap bahagia menurut KontraS Aceh tidak dilakukan sebagaimana prosedur dalam penanggaan pekara, dimana seharusnya sebelum melakukan penangkapan terhadap seseorang harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup dan juga untuk menangkap seseorang haruslah disertai dengan surat pengkapan yang harus diberikan kepada orang yang bersangkutan ataupun keluarga.
"Kalau dalam kasus penangkapan Bahagia yang tidak disertai dengan surat penagkapan itu sama saja dengan penculikan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan itu sangatlah menyalahi prosedur dalam penangaan perkara apabila kita mengacu kepada KUHAP, selain itu korban juga mengalami penyiksaan yang sangat parah berdasarkan foto yang beredar di media sosial, padahal jelas kalau kepolisian dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan tidak boleh melakukan kekerasan terlebih kekerasan fisik," ujar Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, Jumat (31/8).
Divisi provam kepolisian baik ditingkat Polres maupun Polda, kata Hendra seharusnya melakukan pemeriksaan kepada polisi yang melakukan penyiksaan terhadap Bahagia tanpa perlu ada pihak yang melakukan peloparan karena tindak pidana penyiksaan atau penganiaya bukanlah delik aduan.
:Pola melakukan penyiksaan untuk mendapatkan keterangan informasi sudah seharusnya ditinggalkan oleh pihak kepolisian ditengah upaya kepolisian menuju kearah menuju kearah reformasi intitusi kepolisian, dimana kalau kita melihat kepada Grand Strategi Polri 2005-2025, dimana saat ini Reformasi Kepolisian sudah memasuki tahap III Stiver for Excellence (2016 - 2025), dalam tahapan ini kepolisian sudah membangun pelayanan publik yang unggul, mewujudkan good goverment, best practice polri, dan profesional SDM," katanya.
Karena itu, kata Hendra, kepolisian harus membentuk tim penyelidikan terhadap kasus salah tangkap tersebut serta mengumumkan hasil penyelidikan tersebut kepada publik dan juga meminta Kompolnas untuk melakukan investigasi dengan melibatkan tim independet untuk penyelidikan.
"Kalau tidak ada penindakan baik secara internal maupun KUHP terhadap oknum yang melakukan penangkapan tersebut maka kepolisian masih melanggangkan impunitas dan terkesan adanya pembelaan terhadap korps," tegasnya. (rel)