Kontroversi PP Turunan UU Cipta Kerja, ISMI Aceh: Harus Dilihat Juga dari Sisi Berbeda
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
[Foto: Roni/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam Peraturan Pemerintah (PP/No. 35/2021) yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, para pengusaha dibolehkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi tanpa perlu membayar pesangon secara penuh.
PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi itu, Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Aceh, Nurchalis menilai regulasi ini jika dilihat dari segi keadilan dan martabat terhadap kesejahteraan para karyawan memang sangat miris dan memilukan. Namun, ia menduga, mungkin pemerintah punya pertimbangan lain dengan regulasi yang telah diterbitkan itu.
“Kalau kita bicara masalah kondisi, memang saat ini sangat bermasalah. Jangankan kita bilang untuk membayar gaji karyawan, mempertahankan perusahaan saja bagi pengusaha-pengusaha itu agak sulit,” kata Nurchalis saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (23/2/2021).
Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 bila hubungannya disandingkan dengan perusahaan memang terdapat simbiosis mutualisme. Jika perusahaan tidak berjalan, maka karyawan juga terkena imbas.
Akan tetapi, jika PP ini dilihat dari sisi jangka panjang, kata dia, keputusan pemerintah dalam regulasi itu memang tidak relevan dengan kesejahteraan karyawan yang di PHK.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa memberikan proteksi-proteksi kepada pengusaha sehingga dengan terberdayakan perusahaan itu, pastinya pengusaha tidak akan mem-PHK para karyawannya.
Karena, lanjut dia, jika perusahaan mendapat “Added value” atau nilai tambah pendapatan, maka PHK karyawan tidak perlu dilakukan.
“Yang dikatakan PHK karyawan kan tentunya karena operasional perusahaan ini tidak berjalan dengan baik dan benar, diakibatkan oleh beberapa permasalahan. Baik secara internalnya maupun secara kondisi alam,” jelas Nurchalis.
Mengingat PP ini sudah terbit, Nurchalis menekankan, pemerintah harus bisa menjamin keberlangsungan hidup perusahaan supaya bisa berjalan dengan benar. Karena, sambung dia, dengan terberdayakan perusahaan-perusahaan, tentunya regulasi PP itu dengan sendirinya tidak akan berlaku.
“Intinya, jika perusahaan terberdaya, perusahaan tidak akan serta-merta memutuskan hubungan kerja dengan karyawan. Karena, logikanya perusahaan juga butuh karyawan. Namun, jika perusahaan tidak mampu lagi membayar para karyawan, ya, harus dilihat juga dari sisi yang berbeda juga,” pungkas Nurchalis.