Korban Rumoh Geudong Curhat Kepada Wali Nanggroe
Font: Ukuran: - +
Sejumlah 12 orang korban pelanggaran HAM Rumoh Geudong bertemu dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Rabu (6/9/2023). Turut hadir mewakili Pemerintah Aceh Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Afifuddin, Ketua KKR Aceh, Ketua BRA, staf khusus Wali Nanggroe Dr Rafik, Sulaiman Abda sebagai Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, dan ketua KPA Tengku Kamaruddin. [Foto: dok. KKR Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sejumlah 12 orang korban pelanggaran HAM Rumoh Geudong bertemu dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Rabu (6/9/2023).
Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya diminta untuk ikut mendampingi dan membahani Wali Nanggroe saat menerima kunjungan rombongan Korban Pelanggaran HAM Rumoh Geudong.
Disamping Ketua KKR Aceh, turut hadir mewakili Pemerintah Aceh Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Afifuddin, Ketua BRA, staf khusus Wali Nanggroe Dr Rafik, Sulaiman Abda sebagai Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, dan ketua KPA Tengku Kamaruddin.
LSM lokal di Pidie, PASKA Aceh yang memimpin rombongan korban. Tujuan mereka datang untuk bersilaturahmi dan menyampaikan beberapa hal terkait nasib mereka saat ini, terutama sekali setelah acara kick off penyelesaian non yudisial peristiwa pelanggaran HAM berat di lokasi Rumoh Geudong Desa Bili Arob Pidie bulan Juni lalu oleh Presiden Jokowi.
"Korban ingin bertemu dengan orang tuanya, menyampaikan keluh kesah yang diderita selama ini sebagai korban pelanggaran HAM berat Rumoh Gedong, karena mereka tidak tahu harus mengadu kemana lagi, mereka ingin sekali bertemu Wali Nanggroe, meminta kami untuk memfasilitasinya," ucap Nursaadah, ketua rombongan dari LSM PASKA Aceh.
Salah seorang korban yang diberi kesempatan untuk berbicara kepada Wali Nanggroe mengungkapkan perasaannya.
"Kami memohon kepada Wali untuk memperhatikan kami yang belum mendapat hak kami, padahal kami sudah didata oleh tim presiden, kami juga ada yang sudah didata oleh Komnas HAM, juga oleh KKR Aceh," ucap salah seorang korban.
Menanggapi itu Wali mempersilakan Ketua BRA untuk memberi tanggapan terkait hal yang disampaikan oleh ketua rombongan. Ketua BRA Suhendri menuturkan bahwa selama ini kerja-kerja BRA terkait masalah korban pelanggaran HAM berasal dari rekomendasi KKR Aceh, seperti rekomendasi reparasi mendesak yang sudah dilaksanakan tahun 2022 yang lalu.
"Terkait dengan situasi korban pasca kick off Rumoh Gedong maka dalam hal ini Ketua KKR Aceh lebih mengetahui situasinya, apalagi terkait tim PKPHAM yang sedang bekerja di Aceh," ucapnya.
Mendengar itu, Wali Nanggroe mempersilahkan Ketua KKR Aceh untuk membahani pertemuan sekaligus menyampaikan informasi-informasi terkait dengan data, terutama dalam kaitannya dengan keberadaan tim PKPHAM, pemulihan korban Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok, begitu juga dengan peristiwa HAM lainnya.
Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menyampaikan, sebagaimana telah disampaikan berkali-kali KKR Aceh sudah menyerahkan data korban Rumoh Geudong kepada tim PKPHAM.
"Data tersebut juga telah dikirim kembali kepada tim PKPHAM pasca kick off di Rumoh Geudong. Terkait masih banyak korban yang belum didata oleh PKPHAM seperti dikeluhkan oleh korban akhir-akhir ini, itu memang fakta yang dikeluhkan oleh korban juga kepada KKR Aceh," ucapnya.
Masthur Yahya mengungkapkan, hal itupun sudah disampaikan kepada tim PKPHAM, situasi itu sudah disampaikan langsung kepada Wakil Ketua Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM), Prof. Makarim Wibisono saat bertemu di Universitas Negeri Medan baru-baru ini.
"Sebelumnya kami juga sudah pernah menyampaikan kepada Bapak Mustafa Abubakar dan Bapak Suparman Marzuki yang saat ini menjadi tim PKPHAM," sebutnya.
KKR Aceh siap menerima mandat pendataan atau verifikasi data jika PKPHAM butuh bantuan, asal saja tersedia mekanismenya, sebab tim PKPHAM bekerja tidak menggunakan rekomendasi data utama dari KKR Aceh, melainkan rekomendasi Komnas HAM RI sebagaimana disebutkan dalam Kepres No.17 Tahun 2022.
Ketua KKR Aceh mengingatkan bahwa tim PKPHAM akan berakhir bulan desember 2023 nanti, jika betul-betul berakhir di bulan Desember ini maka kesempatan untuk korban mendapatkan pengakuan dan pemulihan dalam skema PKPHAM bentukan Presiden akan pupus.
"Menurut kami, PKPHAM harus memperpanjang masa kerjanya, agar tidak "menyisakan" konflik baru sesama korban saat PKPHAM berakhir masa tugasnya," pungkas Ketua KKR Aceh Masthur Yahya.
Dalam pertemuan itu, Wali Nanggroe sepakat dengan Ketua KKR Aceh, bahwa persoalan data susulan harus dituntaskan oleh tim PKPHAM, pemerintah Aceh harus memberi respon yang baik, apalagi menurut sepengetahuan kita bahwa Menteri Dalam Negeri RI juga pernah mengirim surat kepada Kepala Daerah di 12 peristiwa pelanggaran HAM berat (termasuk Aceh).
Surat Mendagri tersebut tertangga 26 Juni 2023 lalu perihal Tindak Lanjut rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham berat masa lalu (PPHAM).
"Kita ingin tahu bagaimana wujud tindak lanjutnya terhadap surat Mendagri itu. Kita berharap semua kita peka dengan hak-hak korban, mari saling bekerjasama untuk menjawab harapan masyarakat kita yang menjadi korban dimasa lalu agar perdamaian semakin kuat dan terjaga dengan baik," ucap Wali Nanggroe menutup pertemuan. [*]
- Jenderal Dudung: 3 Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan Warga Aceh Dihukum Berat
- Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan, Panglima: Masih Banyak Anggota yang Baik
- Johan Budi: Kasus Penganiayaan Oknum Paspampres, Komnas HAM dan LPSK ke Mana?
- Ini Obat-obatan Terlarang yang Dijual Tersembunyi Berujung Kematian