Korupsi Dana Bos, Kepala SMP Negeri 1 Bireuen Dituntut 5 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Pembacaan tuntutan untuk terdakwa korupsi dana BOS SMP N1 Bireuen yang dibacakan langsung oleh JPU dari Kejari Bireuen Muhadir, Rabu (28/9/2022) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Adnan, terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bireuen dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dari Kejari Bireuen Muhadir pada sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung pada hari Rabu (28/9/2022) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadir menyatakan, terdakwa Adnan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 l Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp349,8 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2,8 tahun," baca Muhadir dalam dakwaanya.
Sekedar informasi terdakwa Adnan, saat ini tak lagi menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Bireuen. Adnan merupakan terdakwa yang terlibat tindak pidana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukannya juga sekaligus sebagai penanggung jawab manajeman dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp356 juta.
Secara terpisah, Kasie Intel Kejari Bireuen Muliana SH menyampaikan sidang selanjutnya dengan agenda mendengar Pledoi dari terdakwa akan dilanjutkan pada hari Rabu 5 Oktober 2022.[FAJ]