Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Pidie Jadi Tersangka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala desa Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, Aceh menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Sebelumnya, tersangka berinisal MA (52) itu sempat ditahan di Polres Pidie untuk mencegah upaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Gembong Priyanto mengungkapkan MA telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola keuangan Gampong Blok Bengkel sejak 2016 sampai 2019.
"Tersangka dalam mengelola dana gampong tidak mempedomani aturan yang berlaku tentang tata cara pengelolaan keuangan desa. Ia mengelola uang tersebut secara pribadi dan menggunakan dana itu sesuai dengan keinginannya sendiri," kata Gembong Priyanto seperti dikutip Antara, Jumat (24/12).
Selain itu, tersangka juga diduga tidak mengerjakan proyek pembangunan fisik sesuai dengan volume yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan proyek tersebut. Tak hanya itu, tersangka juga tidak menyetor terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian C.
"Setelah dilakukan pemeriksaan khusus oleh tim inspektorat Kabupaten Pidie pada 30 September 2021, ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp274.863.007,75," ujarnya.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (CNN Ind)