kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPI Aceh: Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran Harus Patuhi Aturan Ketat

KPI Aceh: Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran Harus Patuhi Aturan Ketat

Kamis, 22 Agustus 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Acik Nova dalam workshop bertajuk "Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 oleh Media di Aceh" yang diselenggarakan oleh Dewan Pers pada Kamis (22/8/2024) di Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Acik Nova, menegaskan pentingnya media penyiaran untuk mematuhi aturan ketat dalam pemberitaan dan iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). 

Hal ini disampaikan dalam workshop bertajuk "Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 oleh Media di Aceh" yang diselenggarakan oleh Dewan Pers pada Kamis (22/8/2024) di Banda Aceh. 

Acik Nova menjelaskan bahwa setiap peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang iklan kampanye dengan batas maksimum 10 spot per hari. 

Untuk iklan di televisi, durasi setiap spot tidak boleh melebihi 30 detik, sementara di radio, durasi maksimal adalah 60 detik. Selain itu, materi iklan kampanye wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sebelum ditayangkan.

"Kami mengharapkan stasiun televisi dan radio memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye," tegas Acik Nova. 

Ia juga mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan menjual segmen atau waktu tertentu untuk kampanye Pemilu, yang dapat menyebabkan bias dalam pemberitaan.

Lebih lanjut, Acik Nova menjelaskan bahwa tarif iklan kampanye komersial harus berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu. 

Namun, tarif iklan layanan masyarakat harus lebih rendah dibandingkan iklan kampanye komersial. Iklan layanan masyarakat ini, menurutnya, wajib disiarkan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik, sebagai bagian dari upaya mencerdaskan masyarakat.

Acik Nova juga menekankan bahwa program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu dilarang keras. 

"Media penyiaran tidak boleh menerima program sponsor yang berhubungan dengan kampanye Pemilu, karena hal ini dapat merusak independensi dan objektivitas pemberitaan," ujarnya.

Sebagai lembaga independen yang lahir dari Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, KPI Aceh memiliki fungsi utama sebagai regulator penyiaran yang bertanggung jawab dalam pengawasan isi siaran dan edukasi publik. 

Dalam konteks Pemilu, pengawasan ini mencakup pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye, yang semuanya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"KPI Aceh berperan penting dalam memastikan bahwa pemberitaan Pemilu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan peserta tertentu dan harus mencantumkan sumber berita yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Acik Nova.

Dalam pertemuan tersebut, Acik Nova juga mengangkat isu tantangan yang dihadapi media penyiaran di era digital. 

Menurutnya, banyak sumber informasi di media sosial yang mudah diakses namun sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa media massa yang diawasi oleh KPI menjadi penting sebagai corong kebenaran dan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.

"Kita harus menyadari bahwa media penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik, terutama selama masa Pemilu," tegasnya. 

Ia juga menyoroti kurangnya dukungan pemerintah terhadap media penyiaran lokal, yang saat ini menghadapi berbagai tantangan finansial dan operasional.

Acik Nova menyampaikan harapannya agar pemerintah Aceh lebih peduli terhadap kondisi media penyiaran lokal. 

Ia mengungkapkan bahwa slot iklan dari pemerintah saat ini lebih banyak diberikan kepada media baru daripada media massa tradisional, yang berdampak pada kesehatan keuangan lembaga penyiaran.

"Kita harus ingat bahwa media penyiaran adalah pilar utama dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik. Pemerintah perlu memberikan dukungan yang memadai untuk memastikan keberlangsungan media penyiaran, terutama menjelang Pemilu," pungkas Acik Nova. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda